Lapas Ketapang Ajukan Remisi Idul Fitri Untuk 183 Napi

Jadi kita usulkan mereka untuk mendapatkan remisi berdasarkan aturan. Sehingga jumlahnya hanya 183 orang.

Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kasubsi Register dan Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Hady Kusyaini megungkapkan pihaknya mengajukan remisi Hari Raya Keagamaan Idul Fitri untuk 183 nara pidana (Napi).

“Jadi kita usulkan mereka untuk mendapatkan remisi berdasarkan aturan. Sehingga jumlahnya hanya 183 orang,” kata Hady kepada awak media di Ketapang, Jumat (16/6/2017).

Ia menjelaskan total penghuni Lapas Ketapang ada 423 orang. Total Napi atau yang sudah mendapatkan putusan tetap atau inkrah dari pengadilan 297 orang. Sedangkan total tahanan yang belum ada putusan tetap 126 orang.

“Napi yang diusulkan minimal sudah menjalani masa tahanan enam bulan dan sudah ada putusan tetap pegadilan. Berdasarkan persyaratan hanya 183 orang yang bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi saat ini,” ungkapnya.

Baca: Ditresnarkoba Polda Kalbar Terus Dalami Kasus Sabu di Lapas Kelas II A Pontianak

Di antara 183 yang diusulkan saaat ini yang sudah disetujui remisinya dan ada surat keputusan (SK) 68 orang. Selebihnya masih dalam proses dan kemungkinan disetujui. “Mudah-mudahan lainnya sebelum lebaran sudah ada SK juga,” harapnya.

“Insyaallah yang lainnya juga keluar SK nya. Karena sejak kita usulkan dan berdasarkan data base mereka yang diajukan tidak ada masalah. Syarat mereka juga terpenuhi karena kalau tak sesuai syaratnya pasti tidak akan kita usulkan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan pengusulan remisi untuk para Napi yang memenuhi syarat dalam satu bisa hingga beberapa kali. Yakni pada hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Waisak serta remisi pada 17 Agustus dan remisi dasa warsa 10 tahun satu kali.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved