Citizen Reporter

Hildi Hamid Saksikan Pembacaan Ikrar Anggota Unit Pemberantasan Pungli

Dengan dibacakannya ikrar ini bupati mengharapkan dapat menjadi spirit yang tertanam di dalam anggota unit Pungli dan seluruh pejabat.

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bupati Kayong Utara Hildi Hamid melakukan Penandatangan Berita acara ikrar anti pungli. 

Citizen Reporter
Ruli
Humas Pemkab KKU

TRIBUNPONTIANAK. CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara menyaksikan pembacaan ikrar anggota unit pemberantasan pungutan liar (Pungli) Kabupaten Kayong Utara, di Gedung Balai Praja, Pada hari Jumat (16/6/2017).

Dengan dibacakannya ikrar ini bupati mengharapkan dapat menjadi spirit yang tertanam di dalam anggota unit Pungli dan seluruh pejabat eksekutif dan legislatif di lingkungan pemerintah kabupaten kayong utara.

Puluhan anggota Pungli Kabupaten Kayong Utara yang terdiri atas unsur pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara, pejabat di lingkungan Kepolisian Resort Kayong Utara, dan pejabat di lingkungan Kejaksaan Ketapang, membacakan naskah Ikrar sebagai bentuk komitmen anggota dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bebas pungutan liar.

Bupati Kayong Utara, H. Hildi Hamid dalam sambutanya menyampaikan pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya tersebut dikenakan atau dipungut. Pungli menurut Hildi yaitu pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Jadi semua yang tidak ada dasar hukumnya untuk melakukan pemungutan sejumlah uang dikategorikan sebagai pungli. Termasuk pungli yang dilakukan masyarakat dengan dalih apapun dikategorikan sebagai pungli.

“Untuk dapat memberantas Pungli di lingkungan pemerintah daerah diperlukan kesungguhan, kemauan politik, niat baik, kerja sama dan visi yang sama untuk memberantas praktik-praktik pungli. Artinya sangat diperlukan komitmen bersama dari semua pihak yang terlibat dalam pemberantasan pungli, dan menjadikannya sebuah gerakan bersama yang berskala lokal, regional dan nasional” ucap Hildi pada acara yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Dandim Ketapang, dan Sekda.

Selanjutnya, sehubungan dengan upaya pemberantasan pungutan liar di lingkungan pemerintah daerah. Hildi memaparkan intruksi menteri dalam negeri nomor 180/3935/sj, tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mana instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota yang berisikan tentang peningkatan pembinaan dan pengawasan, khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki risiko terjadinya pungli, melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, antara lain dengan cara memasang spanduk “bebas pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan.

“Instruksi tersebut juga memerintahkan inspektur Provinsi dan inspektur Kabupaten/Kota untuk segera melakukan secara berkesinambungan mencegah dan menghapus Pungli, khususnya pada area perizinan, hibah dan bantuan sosial, pendidikan, dana desa pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan kegiatan lainnya yang mempunyai risiko penyimpangan, karena pungli yang terjadi selama ini disadari atau tidak telah menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Dan praktik kotor ini juga menjadi faktor penyebab investor tidak mau berivestasi di daerah. Karena pungli menjadikan biaya investasi di daerah menjadi makin mahal” tuturnya.

Kemudian Dengan telah dibacakannya ikrar anti Pungli ini bupati berharap penyelenggaraan pemerintahan yang bebas pungutan liar yang pada akhirnya dapat diwujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Dalam melaksanakan pemberantasan Pungli dan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Hildi menyadari bukanlah suatu pekerjaan yang mudah karena menurutnya semua ini terkait dengan soal sikap mental dan ‘mind set’ birokrat yang sudah terlanjur menganggap praktik pungli sebagai sesuatu yang biasa saja dan bukan dianggap sebagai pekerjaan kotor dan hina.

“kita tidak boleh bersikap apatis dan membiarkan praktek-praktek pungli terjadi di lingkungan pemerintah daerah KKU, dan pada kesempatan ini saya mengajak seluruh aparat pemerintah dan masyarakat Kayong Utara untuk melakukan gerakan stop pungli dan mari kita bersama-sama berikrar untuk anti pungli” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved