Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku

Untuk biaya STNK plat roda dua sebesar Rp 160 ribu. dan roda 4 atau lebih sebesar Rp 300 ribu sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, bagaimana cara mengurus STNK yang sudah habis masa berlakunya dan berapa biaya yang harus dikeluarkan pada saat membuat STNK baru serta mengganti pelat yang baru.
089657833xxx

Di Kantor Samsat Kendaraan Terdaftar
Terima kasih atas pertanyaannya. Jadi begini, untuk pengurusan STNK yang sudah habis masa berlakunya dilakukan di kantor Samsat setempat dimana kendaraan tersebut terdaftar dengan persyaratan menunjukkan STNK, BPKB, KTP dan cek fisik.

Untuk biaya STNK plat roda dua sebesar Rp 160 ribu. dan roda 4 atau lebih sebesar Rp 300 ribu sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( pp no. 60 th 2016).

Baca: Pengajuan Bikin IMB Khusus untuk Bangunan yang Sudah Berdiri

Sedangkan untuk proses pembuatan atau cetak STNK prosesnya 1 hari saja, Namun, untuk proses TNKB dikarenakan untuk Pengadaan TNKB melalui proses Lelang Pengadaan Material di Korlantas terlebih dahulu.

Selain itu Proses Lelang Embossing dan Pengecatan TNKB dilakukan di Polda sehingga proses TNKB membutuhkan waktu pengerjaan.

Kita hanya bisa memprediksi waktu pengerjaannya sampai 3 bulan disebabkan proses lelangnya bisa memakan waktu paling cepat 2 bulan, 3 bulan hanya prediksi berdasarkan informasi perkembangan pengadaan material dari Korlantas serta waktu untuk pengerjaan pencetakan di Polda.

Kompol Ricky
Kasi STNK Samsat Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved