Dinas Tenaga Kerja Desak Perusahaan Segera Bayar THR
Jadi tidak ada membedakan status pekerja, apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jelang hari lebaran, Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kapuas Hulu, Subandi mendesak seluruh perusahaan di Bumi Uncak Kapuas, agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerjanya yang beragama Islam.
"Kewajiban perusahaan untuk membagikan THR kepada pekerjanya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6/2017).
Waktu lalu jelas Subandi, pihaknya atau Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kapuas Hulu telah memanggil sebanyak 26 perusahaan seperti, perusahaan dibidang perkebunan, jasa angkutan, minimarket, untuk membahas THR ini.
"Saya minta seluruh perusahaan agar menjalankan kewajibannya, sesuai Permenaker no 6 tahun 2016 pasal 5 ayat 4 yang berbunyi THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," jelasnya.
Adanya Permenaker no 6 tahun 2016 itu kata Subandi, tidak ada lagi pengusaha yang enggan membayar THR kepada para karyawanny, yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus.
"Jadi tidak ada membedakan status pekerja, apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu," ucapnya.
Menurutnya, walaupun karyawan itu baru bekerja satu bulan, namun pas memasuki hari raya keagamaan tetap mendapatkan THR. "Tapi tidak penuh sebulan seperti karyawan yang bekerja sudah satu tahun. Disesuaikan dengan UMK di daerah Kapuas Hulu," jelasnya.
Apabila perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat membayar THR, tegas Subandi perusahaan tersebut akan mendapatkan denda sebesar 5 persen, dari total THR keagamaan dan sanksi administrasi.
"Kita harapkan, kepada karyawan perusahaan yang nantinya THR mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan, diharapkan mereka dapat melapor kepihaknya Jangan takut lapor, karena THR itu hak karyawan," ungkapnya.
