Berita Video
Tim Gabungan Lakukan Penertiban THM dan Kafe Remang-Remang Sintang
Hal ini dibuktikan dengan para pengunjung yang menenggak minuman keras (miras) berbagai merk di sejumlah THM.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sintang di-back up Kepolisian Polres Sintang dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XII/1 Sintang laksanakan giat penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), kafe remang-remang dan warung kopi yang ada di Kota Sintang, Minggu (11/6/2017) dinihari.
Giat penertiban jelang waktu sahur ini menyasar sejumlah kafe remang-remang dan THM di Jalan M Saad Kawasan Hutan Wisata Baning, Jalan PKP Mujahidin, Jalan Lintas Melawi dan Jalan Sintang-Pontianak.
Pantauan Tribun saat giat selama 3 jam ini, masih ditemukan pemilik THM dan kafe-kafe yang tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Sintang terkait waktu operasional buka THM dan kafe sepanjang bulan suci Ramadan mulai pukul 21.00-24.00 WIB.
Hal ini dibuktikan dengan para pengunjung yang menenggak minuman keras (miras) berbagai merk di sejumlah THM. Tidak hanya masyarakat umum, seorang oknum TNI yang mengaku berpangkat perwira menengah juga kedapatan tengah asyik di satu diantara THM Kawasan Hutan Baning.