Berita Video

Pol PP Imbau Pemilik THM dan Kafe Remang-remang Patuhi Edaran Bupati

Kami tentu mempertegas kebijakan Pemda itu. Kita lihat apakah mereka (pemilik) mengindahkan atau tidak

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sintang, FX Murnianto menerangkan giat penertiban bertujuan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sintang terkait waktu operasional buka THM dan kafe-kafe selama bulan Ramadan.

“Kegiatan sinergisitas Pol PP bersama POM dan Polres Sintang ini agar menciptakan kondisi aman dan tenteram pada masa bulan puasa sesuai edaran bupati yang disampaikan. Kami tentu mempertegas kebijakan Pemda itu. Kita lihat apakah mereka (pemilik) mengindahkan atau tidak,” ungkapnya saat diwawancarai usai giat.

Murnianto tidak menampik masih banyak ditemukan pemilik THM dan kafe-kafe yang tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Sintang ini.

“Memang masih ada yang bandel. Banyak sekali wanita-wanita muda dan botol-botol miras. Bagi pengusaha hiburan yang masih belum indahkan akan kita panggil pemiliknya. Karena bagaimanapun kita sudah sampaikan Edaran Bupati itu ke semuanya. Saya yakin mereka membaca batas operasional itu,” terangnya.

Simak penjelasan dan imbauan Sat Pol PP Sintang kepada pemilik THM dan kafe pada video berikut ini. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved