Polisi Tembak Tersangka Narkoba

BREAKING NEWS: Tersangka Narkoba Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ke enam tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, sesuai pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika,

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Tersangka Aw bandar narkoba Singkawang yang lumpuhkan anggota tim macan ditresnarkoba Polda kalbar 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar juga menembak tersangka narkoba AW, Sabtu (10/6/2017) sorelantaran berusaha kabur saat akan dilakukan penangkapan.

‎Direktur Ditresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Purnama Barus menuturkan, ketika digeledah terhadap tersangka, polisi menemukan  sejumlah barang bukti narkotika. Total barang bukti dari empat tersangka yakni AW, SP, AT dan seorang wanita berinisal FT dua tempat berbeda  yang merupakan satu jaringan 100 gram sabu dan 53 butir pil ekstasi warna hijau.

Purnama Barus menjelaskan tertangkapnya AW satu diantara bandar narkotika di Singkawang ini‎, bermula tertangkapnya FT saat akan melakukan pengedaran narkotika dengan barang bukti 5 paket sabu siap edar.

Baca: Tembak Kaki Bandar Narkoba Saat Panjat Tembok

"Dari FT ini, muncul nama AT, SP dan akhirnya AW, saat ini masih terus kita kembangkan, karena kita yakin masih ada yang lebih besar," katanya.

Dan barang bukti yang berhasil di sita,  selain peralatan narkotika, 100 gram sabu dan 53 pil ekstasi
Dan barang bukti yang berhasil di sita, selain peralatan narkotika, 100 gram sabu dan 53 pil ekstasi

Dan saat ini tersangka dari penangkapan tim Macan di Singkawang sudah di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk di periksa lebih lanjut, tersangka AW sendiri ma‎sih dalam perawatan medis di RS Bhayangkara Biddokes Polda Kalbar dengan penjagaan ketat anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Sementara tersangka MT dan RD dua pelaku ‎narkoba tangkapan tim Harimau saat ini masih berada di Sanggau untuk dilakukan pengembangan dan perawatan medis, pasca di lumpuhkan anggota lapangan.

"Ke enam tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, sesuai pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, tentunya tersangka yang berstatuskan sebagai residivis dan bandar pasti lebih berat nantinya,"pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved