90 Desa Terlambat Buat Perdes

Dalam pencarian tahap awal APBD Desa, Desa se-Kabupaten Kubu Raya mengalami keterlambatan lantaran sampai saat ini, baru ada 15 desa yang....

Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MADROSID
KadisSosnakertransmigrasi Kubu Raya, Nursyam Ibrahim. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sekitar 90 desa harus "mengebut" untuk pembuatan Peraturan Desa (Perdes) pada Anggaran Perencanaan Belanja Desa (APBDes) agar bisa segera mendapatkan transfer dana anggaran desa dari Kementerian Desa.

Pemberian batas waktu dari kementrian desa hingga Bulan Juli untuk menyelesaikan secara keseluruhan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan pihaknya untuk mendorong percepatan penyelesaian Perdes APBDes 118 desa, telah menyediakan waktu setiap saat on call untuk membantu terkait kendala yang dihadapi desa.

"Kira-kira dimana hambatan kami siap untuk memberikan pendampingan secara langsung. Sampai-sampai kami mempersiapkan seluruh fasilitas di kantor untuk digunakan kecuali laptop harap bawa sendiri," kata Nursyam saat memberikan keterangan terkait keterlambatan dana Desa dan ADD, Kamis (8/6/2017).

Baca: Warga Keluhan Aktivitas Bongkar Muat di Kawasan Pasar Sekadau

Dalam pencarian tahap awal APBD Desa, Desa se-Kabupaten Kubu Raya mengalami keterlambatan lantaran sampai saat ini, baru ada 15 desa yang telah menyelesaikan perdesnya. Masih ada 90 desa lagi yang masih memproses pembuatan perdesnya.

"Pada dasarnya keterlambatan ini, hanya terkait proses administrasi saja. Sebab dalam persyaratannya pencarian APBD desa harus ada perdesnya. Saat ini yang masuk hanya 15 desa saja. Upaya kami juga untuk mendorong percepatannya, sudah mengambil cash programernya. Kita minta dia datang langsung mengedit," ungkap Kadis.

Pencairan dalam APBD desa harus ada Perdes serta RKP sebagai syarat. Untuk deadline sendiri sekitar Juli, jika lewat tentu akan ada sanki dari kementrian desa terkait masalah penyerapan.

"Makanya kementrian memberi waktu sampai Juli. Untuk itu, kami mendorong kepada 90 desa yang belum dalam minggu ini, sebelum lebaran sudah bisa merampungkan perdesnya," harapnya.

Menurutnya hal itu juga tergantung kecepatan pihak desa membawa perdesnya ke dinas.

"Kami menyediakan waktu dari pagi sampai sore, siap memberikan pendampingan untuk evaluasi perdes apbd desa," imbuhnya.

Ia menjelaskan jika memang ada desa tersangkut dengan dinas mana sehingga membuat keterlambatan dalam perdesnya, bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa .

"Tapi saya kira yang perlu dibangun ini hanya terkait komunikasi saja supaya semuanya bisa berjalan baik. Kami pastikan untuk dikami berkas yang sudah sampai tak lebih dari tiga hari," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved