Public Service
SIM Hilang, Apa Harus Ujian Lagi?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun mau tanya, kalau kami kehilangan SIM dan tidak memiliki fotokopiannya, bagaimana caranya untuk memiliki SIM kembali? Apakah saya harus mengikuti ujian SIM kembali? Terimakasih.
089614713xxx
Tak Perlu Tes asal SIM Masih Berlaku
Silakan buat laporan kehilangan terlebih dahulu. Kemudian ke Satpas minta print out nomor SIM. Untuk proses tidak perlu mengikuti test asalkan SIM yang hilang tidak habis masa berlakunya.
Biaya penerbitan SIM sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Kalau masa berlaku SIM masih berlaku pembayaran PNBP yakni perpanjangan.
Baca: Antisipasi Lonjakan Pengiriman, JNE Tambah Personel
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) biayanya sebagai berikut:
SIM A
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM B
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM C
Baru Rp100.000
Perpanjangan Rp75.000
SIM D ( penyandang cacat)
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp30.000
SIM International
Baru Rp250.000
Perpanjangan Rp225.000
Sumber: Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Agus Supriadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim_20150528_132509.jpg)