Public Service

SIM Hilang, Apa Harus Ujian Lagi?

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun mau tanya, kalau kami kehilangan SIM dan tidak memiliki fotokopiannya, bagaimana caranya untuk memiliki SIM kembali? Apakah saya harus mengikuti ujian SIM kembali? Terimakasih.
089614713xxx

Tak Perlu Tes asal SIM Masih Berlaku
Silakan buat laporan kehilangan terlebih dahulu. Kemudian ke Satpas minta print out nomor SIM. Untuk proses tidak perlu mengikuti test asalkan SIM yang hilang tidak habis masa berlakunya.

Biaya penerbitan SIM sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Kalau masa berlaku SIM masih berlaku pembayaran PNBP yakni perpanjangan.

Baca: Antisipasi Lonjakan Pengiriman, JNE Tambah Personel

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) biayanya sebagai berikut:
SIM A
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000

SIM B
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000

SIM C
Baru Rp100.000
Perpanjangan Rp75.000

SIM D ( penyandang cacat)
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp30.000

SIM International
Baru Rp250.000
Perpanjangan Rp225.000

Sumber: Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Agus Supriadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved