Diduga Pesta Narkoba, Tiga Orang Ini Diamankan Polisi
Tiga orang itu berikut barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polisi dari Polsek Sungai Raya mengamankan tiga orang diduga pelaku penyalah gunaan narkoba, di Komplek AG. Permai Blok. C. II Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (7/6) sekitar pukul 03.30 WIB.
Mereka adalah, Thehery (27), warga Desa Sungai raya, M. Yusuf Frandiko (29) warga Kecamatan Sandai Ketapang dan Sela Adian (22) juga berasal dari Ketapang.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto memaparkn kronologi awa penangkapan tiga tersangka. Sekitar pukul 02.30 wib pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di TKP sedang berlangsung pesta narkoba.
"Langsung saja kami mendatangi TKP didampingi perangkat RT setempat. Benar saja di dalam rumah di TKP terdapat tiga orang yang diduga sedang beraktifitas mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Beserta tiga orang, polisi mengamankan barang bukti berupa paket diduga sabu, timbangan digital, plastik kecil, korek api, dari lemari kamar pemilik rumah.
"Tiga orang itu berikut barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah timbangan degita,1 bungkus kantong plastik benih kecil ukuran 3 x 5 cm, 1 bungkus paket kecil yang di dugang berisikan kristas jenis sabu sabu dan 1 buah alat penghisap.
"Selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti akan kami lakukan pendalaman terkait kasus penyalah gunaan narkoba ini," pungkasnya.