Dugaan Penipuan

BREAKING NEWS: Kejati Kalbar Tahan Oknum Pejabat Pemkab Kubu Raya

Pada Selasa (6/6/2017), terdakwapun menjalani persidangan yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan agenda mendengar pemeriksaan s

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
Bukti setoran Johan ke oknum pejabat Pemkab Kubu Raya. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejati) Kalbar menangkap oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya berinisial IY atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan perizinan lahan perkebunan di Desa Tebang Kacang, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR).

Status IY sudah jadi terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas I Pontianak.

Baca: Selain Oknum Pejabat Pemkab Kubu Raya, Ternyata Ada Tersangka Lain

Baca: Johan Transfer Uang Rp 3,8 Miliar pada IY, Tapi Surat Izin Tak Kunjung Keluar

Pada Selasa (6/6/2017), terdakwa menjalani persidangan kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan agenda pemeriksaan saksi korban Johan Sutadi Tandanu yakni investor dari Jakarta PT MBM.

IY didakwa Pasal 378 atau 372 KUHP terkait diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang investor, Johan Sutadi Tandanu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved