Dugaan Penipuan
BREAKING NEWS: Kejati Kalbar Tahan Oknum Pejabat Pemkab Kubu Raya
Pada Selasa (6/6/2017), terdakwapun menjalani persidangan yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan agenda mendengar pemeriksaan s
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejati) Kalbar menangkap oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya berinisial IY atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan perizinan lahan perkebunan di Desa Tebang Kacang, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR).
Status IY sudah jadi terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas I Pontianak.
Baca: Selain Oknum Pejabat Pemkab Kubu Raya, Ternyata Ada Tersangka Lain
Baca: Johan Transfer Uang Rp 3,8 Miliar pada IY, Tapi Surat Izin Tak Kunjung Keluar
Pada Selasa (6/6/2017), terdakwa menjalani persidangan kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan agenda pemeriksaan saksi korban Johan Sutadi Tandanu yakni investor dari Jakarta PT MBM.
IY didakwa Pasal 378 atau 372 KUHP terkait diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang investor, Johan Sutadi Tandanu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/oknum-pejabat-pemkab-kubu-raya_20170607_195405.jpg)