Polisi Entikong Amankan Puluhan Paket Sabu dari Lima Tersangka
Setelah dilakukan penggeledahan bersama saksi ditemukan satu kantong plastik bening berisi enam paket kecil
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong mengamankan lima tersangka tindak pidana narkotika di kediaman JM di komplek Patoka, Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (2/6/2017).
Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana menyampaikan, mereka yang diamankan diantaranya VS (42) warga Desa Pak Bulu, Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, SH (33) warga Dusun Sontas, Desa Entikong Kabupaten Sanggau, HT (41), warga Dusun Entikong Dusun Entikong Desa Entikong Kabupaten Sanggau, JM (27) warga Dusun Entikong, Desa Patoka Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau dan HG (22) warga Dusun Pripin, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Selain di komplek Patoka, lanjut Kartyana, TKP tindak pidana narkotika juga di kediaman HT (41), warga Dusun Entikong Dusun Entikong Desa Entikong Kabupaten Sanggau.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya enam paket kecil diduga sabu milik SH, tiga belas paket kecil diduga sabu milik JM, lima belas paket kecil diduga sabu milik HM, uang tunai sebesar Rp. 2.750.000 milik VS dua buah bong, satu buah alat timbang dan dua kantong plastik berisi plastik klip barun, ” katanya, Minggu (4/6), malam.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, pada Jumat (2/6) sekitar pukul 09.30 Wib, berdasarkan hasil lidik anggota Reskrim Polsek Entikong yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika di Komplek Patoka Entikong.
Kemudian Anggota mengecek info tersebut dan pada saat di rumah JM ditemukan lima orang sedang berada di kamar bawah rumah yaitu SH, HG, JM, YF dan AN.
“Setelah dilakukan penggeledahan bersama saksi ditemukan satu kantong plastik bening berisi enam paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu yang diakui milik SH, ” ujarnya.
Dari hasil keterang pelaku HH, lanjut Kapolsek, barang tersebut dibeli dari VS dan kemudian dilakukan penangkapan di rumah BO di komplek Patoka dan ditemukan barang bukti hasil penjualan sebesar Rp 2.750.000 yang kemudian dibawa ke Polsek Entikong untuk dilakukan pengembangan.
Setelah dilakukan pengembangan diperoleh info bahwa ada pembeli lain yaitu HM, kemudian dilakukan penangkapan dan pengeladahan dirumahnya di Dusun Entikong, Desa Entikong Kabupaten Sanggau didapat barang bukti berupa lima belas paket kecil yang di duga narkoba jenis sabu dalam kotak rokok 234.
“Hasil dari pengembangan terhadap HM sebagian barang masih ada di JM, kemudian dilakukan pengeledahan kembali di TKP pertama dan didapatkan barang bukti berupa tiga belas paket kecil diduga narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok gudang garam surya di luar rumah dan diakui milik Jemri, ” tuturnya.
Kapolsek menjelaskan, hasil interograsi petugas, HG diketahui memfasilitasi transaksi narkoba tersebut. Kemudian seluruh TSK dan BB diamankan di Polsek Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-narkoba_20170605_213348.jpg)