Anak Berhadapan Hukum Perlu Pendampingan Khusus
Ia mencontohkan ABH korban pencabulan harus dipulihkan dari kondisi traumanya. Sehingga akibat dari apa yang dialaminya tidak semakin besar.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Mantan Ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam Wati (Kohati) Ketapang, Nur Atika mendukung wacana pembangunan gedung shelter Ketapang.
Terlebih juga untuk Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ketapang.
Serta tempat penampungan dan pembinaan terhadap anak berhadapan hukum (ABH). Sehingga pendampingan pada ABH bisa maksimal dilakukan petugas.
Tujuannya untuk menghilangkan trauma ABH agar bisa percaya diri lagi dan sebagainya.
Baca: Pemkab Ketapang akan Bangun Gedung Shelter
Baca: Dewan Dukung Pembangunan Gedung Shelter Ketapang
“Karena memang ABH misalnya korban pencaabulaan perlu pendampingan khusus, tidak asal-asalan. Jadi tempat, cara, petugas dan lain-lainnya memang harus khusus,” kata Nur kepada awak media di Ketapang, Kamis (1/6/2017).
Ia mencontohkan ABH korban pencabulan harus dipulihkan dari kondisi traumanya. Sehingga akibat dari apa yang dialaminya tidak semakin besar.
Baca: Anggota DPRD Mempawah Sayyid M Shaleh Tutup Usia
Baca: Begini Cara Artis Sambut Hari Lahir Pancasila, Nomor 7 Tampil Beda Lho
Baca: Sempat Koma, Artis Yana Zein Dikabarkan Meninggal Dunia
Tapi korban harus bisa kembali pulih, pecaya diri, bergaul dan lain sebagainya.
“Jadi tugas kita mengambalikan psiokologi ABH yang trauma terhadap apa yang dialaminya. Korban harus bisa beraktifitas layaknya anak lainnya dan memiliki masa depan,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/logo-tribun-pontianak_20170214_171842.jpg)