Saksi Kunci Mangkir Dalam Persidangan Perusakan Pintu Klep

Setelah menjalani persidangan, baik Kepala Desa maupun PPTK dari Dinas Pekerkjaan Umum langsung meninggalkan gedung Pengadilan Negeri.

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Pengadilan Negeri Ketapang kebali menggelar persidangan, kali ini persidangan yang dilaksanakan pada Selasa (30/5/2017) masih mendengarkan keterangan para saksi.

Adapun saksi yang hadir pada persidangan ini ialah PPTK Pekerjaan pintu klep dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara dan Kepala Desa Nipa Kuning Mursidi.

Setelah menjalani persidangan, baik Kepala Desa maupun PPTK dari Dinas Pekerkjaan Umum langsung meninggalkan gedung Pengadilan Negeri.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum terdakwa Junaidi, ada beberapa keterangan saksi yaitu Kepala Desa Nipah Kuning Mursidi yang diakuinya tidak sesuai dengan BAP.

Baca: 9 Atlet Tercantik Dunia yang Bikin Gagal Fokus! Ada 2 Lho dari Indonesia

“Keterangan Kades ini ada yang tidak sesuai di dalam Berita Acara Pemerikasaan, satu sisi dia mengakui, disatu sisi dia tidak mengakui. Dalam kasus ini kita serahkan kepada Majelis Hakim yang meninai,”jelas Junaidi.

Dilanjutkannya, beberapa agenda persidangan yang masih mendengarkan keterangan para saksi yang terkait, diakuinya ada satu di antara saksi yang menurut pihak kuasa hukum merupakan saksi kunci yaitu saksi atas nama Rano, yang mana Rano ini sempat di minta tolong oleh satudiantara terdakwa untuk membantu mengangkat pintu klep yang di rusak oleh terdakwa.

“Saksi kunci ini adalah Rano, dia yang mengetahui secara benar, Cuma Rano ini menurut Jaksa sudah lima kali di panggil tapi tidak hadir, alasannya tidak ada di tempat. Karena Rano ini yang mengetahui, dia ini di minta tolong oleh terdakwa Ian untuk mengangkat,”tutur Junaidi.

Atas ketidak hadiran saksi kunci ini, pihak kuasa hokum dari terdakwa mendesak agar Majelis Hakim dapat menghadirkan Rano yang merupakan saksi kunci pada perusakan pintu klep ini, dan mengetahui seperti apa keterlibatan Kepala Desa pada perusakan pintu klep, karena berdasarkan informasi yang didapat, Kepala Desa sendiri membantu mengangkat pintu klep yang di potong tersebut.

“Kami meminta kepada Jaksa agar saksi atas nama Rano ini untuk dihadirkan karena bagi kami Rano adalah saksi kunci, karena dia mengetahui seperti apa proses dilapangan,”harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved