Habib Rizieq Tersangka

Eggi Sudjana Sebut Jokowi Otak di Balik Kasus yang Menjerat Habib Rizieq

Tim kuasa hukum Rizieq meminta Presiden diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Editor: Marlen Sitinjak
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana di kediaman Habib Rizieq, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana mengatakan, kasus terhadap Habib Rizieq diyakini merupakan langkah pemerintah mengkriminalisasi ulama.

Eggi mengatakan bahwa kasus ini mencuat karena pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat kalah dalam Pilkada DKI Jakarta serta penetapan tersangka Ahok.

"Ini problemnya adalah politik balas dendam dari dua hal penting kekalahan Ahok di Pilkada dan dipenjara kasus penodaan agama. Ini substansinya. Di belakang semua ini kami menilai adalah Presiden Jokowi," jelas Eggi.

Baca: Rizieq Syihab Marah Besar! Sugito: Habib akan Melawan Kezaliman

Dugaan keterlibatan Jokowi, menurut Eggi, dalam pengusutan kasus ini terlihat ketika membiarkan polisi melanjutkan pengusutan kasus ini. Padahal baginya, Rizieq sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini.

Kriminalisasi menurut Eggi, juga dilakukan pada kasus Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath, jubir FPI Munarman, dan Ketua GNPF-MUI, Bahtiar Nasir.

Untuk itu, dirinya meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk turun tangan dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum Rizieq meminta Presiden menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Kita minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakhiri," jelas Eggi.

Sebelum Rizieq Shihab jadi tersangka, Firza Husein lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei lalu.

Akibat kasus ini, Firza Husein dan Rizieq Shihab dapat disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved