Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat di Sintang
Kasatreskrim menegaskan seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur pada tahun 2016 telah diselesaikan pengungkapannya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kasatreskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto SIK menerangkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Sintang pada tahun 2017 mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun 2016 lalu.
“Tahun 2016 itu sebanyak 6 kasus terdiri dari pencabulan lima kasus dan pornografi satu kasus. Sedangkan, pada tahun 2017 ini per tanggal 24 Mei sudah terjadi 14 kasus terdiri dari 11 kasus persetubuhan dan 3 kasus pencabulan. Kalau dilihat dari data, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur meningkat,” ungkapnya.
Kasatreskrim menegaskan seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur pada tahun 2016 telah diselesaikan pengungkapannya.
Sementara itu untuk kasus di tahun 2017, ada yang sudah diproses hukum dan ada juga yang masih dalam tahap penyidikan.
“Ya, Polres Sintang tetap komitmen menyelesaikan pengungkapan kasus kekerasan seksual hingga tuntas terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Kasat menambahkan rata-rata pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah orang-orang terdekat seperti anggota keluarga, teman dan pacar dengan modus beragam.
Pelaku tidak hanya orang dewasa, namun beberapa kasus ada juga pelaku masih di bawah umur.
“Ketika ada pelaku yang di bawah umur terkadang dilematis. Harus sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan anak. Jadi ya diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Melibatkan orangtua, pihak Bapas, sekolah dan lainnya untuk menghasilkan suatu kesepakatan dalam jangka waktu tertentu,” terangnya.
Kendati demikian, pelaku yang mendapat diversi akan dijerat pidana apabila mengulangi kembali perbuatan yang sama dalam jangka waktu diversi.
“Tidak ada ampun bagi pelaku di bawah umur yang mengulangi perbuatannya. Langsung akan dijerat pidana,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi dan menekan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kasat mengharapkan peran serta semua pihak. Menurut dia, tidak hanya bisa berharap kepada pihak kepolisian saja. Semua punya peran masing-masing sesuai kapasitas.
“Jangan jadikan polisi sebagai pemadam kebakaran, orangtua harus perhatikan dan awasi anaknya. Pihak sekolah juga ketika ada murid aktif jadi pendiam, tolong ditanyakan dan ditelusuri apa sebabnya. Untuk para orangtua, jangan bermindset misalnya ayam tidak pulang jam enam maghrib dicari, tapi anak tidak pulang jam enam maghrib tidak dicari. Kemudian punya pemikiran biar saja nanti kalau lapar anaknya pulang sendiri. Itu mindset yang salah dan perlu diubah,” pungkasnya.