Public Service

ASN Poligami Apa Bisa Dipecat?

ASN yang melakukan poligami diam-diam dan istri pertama menolak hingga membuat laporan, ASN tersebut dapat dijatuhi sanksi.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mohon penjelasan kepada pihak yang terkait, bagaimana jika ASN berpoligami dan istri pertama menuntut pegawai yang bersangkutan untuk dipecat sebagai PNS, sekian terima kasih.
081956334xxx

Bisa Dikenai Sanksi sampai Pemecatan
Para pembaca Tribun Pontianak, mengenai poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sah-sah saja dilakukan. Asal saja ketika melakukan pernikahan yang kedua mendapatkan restu dari istri pertama.

Namun, jika istri pertama ASN tersebut tidak memberikan izin suami untuk melakukan poligami, kemudian melapor ke pejabat kepegawaian, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi.

Baca: Cara Urus Kartu Keluarga di Kubu Raya

Berdasarkan PP 10 tahun 83 yang diubah dengan PP 45 th 1990 ASN yang melakukan poligami diam-diam dan istri pertama menolak hingga membuat laporan, ASN tersebut dapat dijatuhi sanksi hingga sanksi paling berat yakni pemberhentian sebagai pegawai.

Namun tahap hingga dijatuhi sanksi, sebelumnya akan dilakukan pertimbangan alasan-alasan ASN tersebut melakukan poligami.

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

Sumber: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber Daya Manusia, Kusyadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved