Public Service
Apakah Boleh Mahar Diminta Lagi ke Suami?
Para pembaca Tribun Pontianak yang budiman. Mahar atau mas kawin dalam ajaran Islam merupakan hak calon mempelai wanita.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, tolong tanyakan tentang mahar yang diambil suami? Bolehkah diminta kembali untuk dijual. Sekian terima kasih.
085245223xxx
Mahar Hak Pribadi Mempelai Wanita
Para pembaca Tribun Pontianak yang budiman. Mahar atau mas kawin dalam ajaran Islam merupakan hak calon mempelai wanita.
Oleh karena mahar adalah hak si wanita, maka siapapun tidak boleh mengambil seluruh atau sebagian jumlah mahar tersebut tanpa ada izin dari si wanita tersebut.
Baca: Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Resmi Jadi Suami Istri, Mahar Pernikahannya Unik
Banyak dalil yang menerangkan soal Mahar. Satu di antaranya adalah mengenai bahwa mahar itu adalah hak si calon mempelai wanita adalah Surah An-Nisa ayat 4, Surah An-Nisa ayat 24.
Juga diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 32 yaitu "Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya".
Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam.
Sumber: Penghulu Fungsional KUA Pontianak Tenggara, Junaidi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mahar_20170220_151152.jpg)