Public Service

Apakah Boleh Mahar Diminta Lagi ke Suami?

Para pembaca Tribun Pontianak yang budiman. Mahar atau mas kawin dalam ajaran Islam merupakan hak calon mempelai wanita.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNFILE/IST
mahar 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, tolong tanyakan tentang mahar yang diambil suami? Bolehkah diminta kembali untuk dijual. Sekian terima kasih.
085245223xxx

Mahar Hak Pribadi Mempelai Wanita
Para pembaca Tribun Pontianak yang budiman. Mahar atau mas kawin dalam ajaran Islam merupakan hak calon mempelai wanita.

Oleh karena mahar adalah hak si wanita, maka siapapun tidak boleh mengambil seluruh atau sebagian jumlah mahar tersebut tanpa ada izin dari si wanita tersebut.

Baca: Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Resmi Jadi Suami Istri, Mahar Pernikahannya Unik

Banyak dalil yang menerangkan soal Mahar. Satu di antaranya adalah mengenai bahwa mahar itu adalah hak si calon mempelai wanita adalah Surah An-Nisa ayat 4, Surah An-Nisa ayat 24.

Juga diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 32 yaitu "Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya".
Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam.

Sumber: Penghulu Fungsional KUA Pontianak Tenggara, Junaidi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved