DPRD Dukung Kebijakan Pemkot Pontianak Libatkan Petugas Fardu Kifayah Urus Akta Kematian
Satar, juga menambahkan kalau sebuah terobosan jika dibuat haruslah disosialisasikan terlebih dahulu.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan langkah atau rencana yang akan dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam wacana bekerjasama dengan yayasan atau kelompok fardu kifayah menerbitkan surat kematian merupakan sebuah terobosan bagus.
"Kita sangat sambut baik itu, kalau Dukcapil membuat terobosan semacam itu, kita dukunglah dari dewan karena itu untuk pelayanan kepada masyarakat kita," ucapnya, Minggu (21/5/2017).
Satar, juga menambahkan kalau sebuah terobosan jika dibuat haruslah disosialisasikan terlebih dahulu.
Selain itu ia juga mengatakan semoga dengan adanya terobosan ini semua masyarakat bisa mendapatkan surat kematian apabila ada sanak keluarganya yang meninggal. Ketua DPRD ini menambahkan selama ini memang masyarakat seakn tidak peduli mengenai mengurus surat kematian.
Baca: Pemkab Ketapang Selenggarakan Pelatihan Fardu Kifayah
Padahal ia katakan administrasi itu sangat penting dan diperlukan oleh pemerintah.
Selama ini masyarakat juga yang selalu mengeluh ketika pemilihan umum khususnya dan nama-nama orang yang telah meninggal masih masuk dalam DPT, padahal hal itu karena tidak adanya pihak keluarga yang melapor akan kematian keluarganya.
Mengenai satu dari empat target standar layanan dari Dukcapil, yakni e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian, berdasarkan data yang ada maka surat kematian paling kecil animo masyarakat mengurusnya.
Satar juga minta kepada masyarakat untuk peduli dengan administrasi semacam itu, sehingga data yang ada di pemerintahan valid dan akurat.