Penyeimbang di Desa Dalam Pembangunan
Peran BPD berfungsi sama dengan legislatif dalam peran memberikan masukan arahan dan pendapat. Dalam peran sertanya membangun desa.
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan adanya BPD, sebagai penyeimbang di desa dalam pembangunan.
Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan di kemendagri dijelaskan seperti apa peran BPD.
“Peran BPD berfungsi sama dengan legislatif dalam peran memberikan masukan arahan dan pendapat. Dalam peran sertanya membangun desa. Terutama dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD),” ujarnya saat menghadiri pelantikan BPD Desa Sungai Raya Dalam dan Desa Pelita Jaya.
Menurut Nursyam persetujuan DD dan ADD, proses tetap harus diinisasi oleh BPD.
Baca: Gol Samuel Eko Buat Timnas Indonesia Imbang Lawan Vietnam
Sehinga rapat untuk menentukan rapat program tahunan musrenbangdes harus melalui inisiatif BPD sehingga musrembang desa harus keluar dari BPD.
“Kita ingin memberikan penguatan agar BPD bisa menjadi mitra kerja dari pemerintaha desa sehingga masukan dari BPD juga dapat memberikan kualitas dalam rencana pembangunan di desa,” ungkapnya.
Untuk jumlah, anggota BPD di setiap desa ini, disesuaikan denga jumlah penduduk dan representasi dusun.
Setiap dusun diwakilkan satu anggota BPD.
Namun jumlahnya harus ganjil.
Maksimalnya 9 dan paling sedikitnya 5.
“Apabila lebih dari kesepakatan untuk jumlahnya, seperti ada satu dusun mengusulkan dua orang, maka harus dibuatkan pemilihan mirip pilkades dalam penentuannya. Tapi apabila sudah sesuai dengan kesepakatan bersama tinggal ditentukan saja,” pungkasya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/seluruh-anggota-bpd-desa_20170518_190011.jpg)