KPU Singkawang Dituding Lakukan Pelanggaran, DKPP RI Gelar Sidang Kode Etik

Yakni guna menanggapi dugaan salah satu tim pemenangan paslon nomor empat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang terhadap pelanggaran KPU Singkawang

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/Ridho Panji Pradana
Suasana sidang kode etik dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu di Kantor Bawaslu Kalbar, Jalan S Parman, Kota Pontianak, Selasa (16/05/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu terhadap KPU Kota Singkawang di Kantor  Bawaslu Kalbar di Jalan S Parman, Kota Pontianak, Selasa (16/05/2017).

Yakni guna menanggapi dugaan salah satu tim pemenangan paslon nomor empat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang terhadap pelanggaran KPU Singkawang.

Sidang yang menghadirkan pelapor, terlapor serta sejumlah saksi ini dipimpin langsung oleh Komisioner DKPP RI, Ana Erliana didampingi Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiawaty dan Komisioner Bawaslu Kalbar Krisantus Heru Siswanto.

Ketua pemenangan Paslon nomor Empat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammad Abdurahman yang juga merupakan pelapor menuturkan, sidang tersebut digelar karena menurutnya ada dugaan pelanggaran kode etik bahwa KPU Kota Singkawang diduga tidak melaksankan putusan KPU nomor 2/Kpts/KPU-Kota-019.435770/2017 tentang perubahan keempat atas putusan KPU Kota Singkawang nomor 2/Kpts/KPU-Kota-019.435770/2016 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tahun 2017.

Baca: Dua Sejoli Ini Bertengkar Lalu Bercanda Gantung Diri, Ceweknya Malah Meninggal Beneran

Baca: Catut Nama Kapolsek Sekadau Hilir, 7 Kades Hampir Jadi Korban Penipuan

"Terlapor/teradu diduga melanggar pasal 5 dan/atau pasal 9 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 13 Tahun 2012. Nomor ll Tahun 2012, Nomor l Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Untuk itu pelapor memohon kepada DKPP selaku Lembaga yang memiliki otoritas untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran kode etik," jelasnya ditemui usai sidang.

Baca: Dua Sejoli Ini Bertengkar Lalu Bercanda Gantung Diri, Ceweknya Malah Meninggal Beneran

Dikatakannya, sesuai dengan yang timnya indikasikan, timnya menduga akibat KPU tidak melaksanakan SK pembentukan petugas KPPS sesuai jadwal akibatnya terjadi bongkar pasang petugas KPPS 108 orang di 81 TPS.

"Daftar nama KPPS yang disampaikan di pasangan calon, tidak sesuai dengan petugas yang bertanda tangan di C1 KWK, ada yang nama berbeda, lalu nama berbeda dan orangnya berbeda," katanya.

Ia mengatakan, untuk barang bukti sendiri adalah daftar nama petugas KPPS di Singkawang yang diserahkan KPU dan form C1 KWK.

"Kami tidak serta merta memberi tahu ketika ditemukan kepada KPU, tapi menunggu dokumen resmi baru kita cocokan dan temukan petugas KPPS tidak terdaftar atau tidak sesuai," katanya.

Terlapor, Ramdan yang juga merupakan Ketua KPU Singkawang menuturkan terkait dengan sidang yang digelar hari ini mendengarkan pengaduan dan teradu, apa yang diadukan terkait 108 petugas KPPS dan 81 TPS menurutnya telah dijawab, jawab secara tertulis dan lengkapi dengan keterangan bukti serta saksi, yang berarti proses pergantian yang terjadi karena beberapa sebab seperti pengunduran diri, ada yang tidak siap, menjadi honorer di instansi lain sehingga tidak bisa menjadi petugas KPPS di hari H.

"Proses pergantian seperti yang diadukan kami juga sudah menjawab, dengan surat KPU RI nomor 76 tanggal 25 Januari yang terkait dengan pembentukan petugas KPPS sampai 14 Februari artinya clear," katanya.

Dan untuk 81 TPS, menurutnya pula sudah clear terkait dengan sudah dilaporkan lebih awal ke panwas Singkawang dan panwas Singkawang menindaklanjuti merekomendasikan ke KPU dan KPU juga sudah menindaklanjuti rekomendasi panwas tersebut.

"Perubahan ada yang melaporkan, ada yang sore, tengah malam sampai dengan besok pilkada, sehingga merekap sudah kehabisan waktu dan sebelum hari H kami sudah sampaikan bahwa data belum final," ungkapnya.

Yang jelas, Ia mengatakan tidak ada niat sekalipun untuk melakukan kecurangan di pilkada Kota Singkawang.

Karena hak yang diadukan menurutnya berkaitan dengan pergantian memang kondisional yang terjadi dibawah.

BACA SELENGKAPNYA DI EDISI CETAK TRIBUN PONTIANAK EDISI BESOK, RABU (17/5/2017). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved