Begini Prosedur Pengajuan Pembiayaan DP dan Renovasi Rumah Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi juga sekaligus menginformasikan fasilitas pembiayaan uang muka perumahan yang bisa dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
Adapun prosedur pinjaman ini dimulai dari peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke Bank kerjasama, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI Checking.
Setelah melewati verifikasi awal, Bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada Bank kerjasama untuk kemudian diproses atau ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh Bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.
"Jadi ini upaya kami memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari 4 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm)," ujar Yusuf.