Begini Prosedur Pengajuan Pembiayaan DP dan Renovasi Rumah Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sosialisasi juga sekaligus menginformasikan fasilitas pembiayaan uang muka perumahan yang bisa dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Staff Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Yusuf Pertahian Sihombing 

Adapun prosedur pinjaman ini dimulai dari peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke Bank kerjasama, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI Checking.

Setelah melewati verifikasi awal, Bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada Bank kerjasama untuk kemudian diproses atau ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh Bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.

"Jadi ini upaya kami memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari 4 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm)," ujar Yusuf.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved