Polres Sekadau Gelar Sosialisasi Cegah Karhutlabun

Untuk itu, ia mengajak agar bersama-sama mencegah, karena mencegah lebih baik daripada mengobati.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kabag Ops Polres Sekadau Kompol Umbu Sairo saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi pencegahan karhutlabun, di kantor camat Sekadau Hilir Jl. Merdeka Selatan, Senin (15/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU – Guna mengantisipasi dan pencegahan kebakaran hutan lahan dan kebub (Karhutlabun), Polres Sekadau menggelar sosialisasi undang-undang perkebunan dan lingkungan hidup, serta Antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kantor Camat Sekadau Hilir Jl. Merdeka Selatan, Senin (15/5/2017).

Kabag Ops Polres Sekadau Kompol Umbu Sairo yang mewakili Kapolres Sekadau dalam sambutannya menuturkan, karhutla sudah diatur didalam UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 Pasal 187 KUHP Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

“Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

“Atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati,” sambungnya.

Untuk itu, ia mengajak agar bersama-sama mencegah, karena mencegah lebih baik daripada mengobati. “Jadi polisi bagi kita sendiri, jadilah kebaikan bagi kita semua,” pintanya.

Baca: 4.141 Murid SD Se-derajat Sekadau Laksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional

Sementara itu, Kapolsek Sekadau Hilir IPTU Masdar mengatakan, permasalahan karhutla menjadi tugas bersama.

“Dan saling menjaga jangan sampai membakar lalu ditinggalkan pergi, karena ada lahan yang berdampingan dengan lahan sawit atau perkebunan perusahaan,” katanya.

Perwakilan BPBD Kabupaten Sekadau Kadarto mengatakan, karhutla bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah atau unsur TNI dan Polri. Tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

“Karena akibat kebakaran hutan bisa berimbas kepada perekonomian dan kesehatan, atau lebih kabut asap bisa sampai ke negara tetangga. Untuk wilayah Sekadau Hilir ada penurunan pada tahun 2015 60 titik di tahun 2016 46 titik api,” jelasnya.

Hadir juga  pada kegiatan tersebut, Danramil 1204 Sekadau Hilir Kapten Inf Indra Chaniago, Camat Sekadau Hilir Hermanto, para Kades, dan para pimpinan/perwakilan perusahaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Sekadau Hilir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved