Harap Putusan Kasus Kepemilikan 39 Pohon Ganja Dapat Keringanan Majelis Hakim

Semoga sidang ini berjalan lancar dan Pengacara terdakwa dapat menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
JPU saat membacakan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa pada saat persidangan ketiga kasus 39 pohon ganja yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau, Senin (15/5/2017). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tokoh Pemuda Sanggau, Abang Indra berharap, proses persidangan terdakwa kepemilikan 39 pohon ganja itu dapat berjalan dengan lancar hingga sidang putusan hukuman terhadap terdakwa nantinya.

“Semoga sidang ini berjalan lancar dan Pengacara terdakwa dapat menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan,” ujarnya.

Karena, lanjutnya, apabila dilihat dari sisi kemanusian, terdakwa terpaksa melakukan hal itu untuk pengobatan istrinya yang meninggal beberapa waktu lalu.

Baca: Sidang Ketiga Kasus 39 Batang Ganja di Sanggau, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

Dan digugat karena sudah tidak menerima ekstrak ganja yang digunakan terdakwa untuk pengotan isterinya.

“Namun kita tetap menunggu keputusan akhir yang ada ditangan majelis hakim. Harapan kita ya memang ada pertimbangan khusus untuk terdakwa ini, ” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved