Public Service

Sebulan Telat Bayar Pajak

Acuan tersebut dikeluarkan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui perangkat hukum Permendagri yang menjadi dasar besaran pengenaan pajak..

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAYMON KARSUWADI
Ilustrasi 

Tribun, tolong tanyakan kepada Dispenda. Saya telat bayar pajak, telatnya baru sebulan. Berapa denda yang dikenakan kepada saya. Sekian.
081253625xxx

Jawaban: 

Perlu juga dijelaskan bahwa besaran pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Acuan tersebut dikeluarkan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui perangkat hukum Permendagri yang menjadi dasar besaran pengenaan pajaknya.

Jika terdapat wajib pajak yang lupa dan membayar pajak melewati waktu jatuh tempo, maka akan dikenakan denda.

Baca: Gadis 17 Tahun Tak Nyaman Saat Buang Air Kecil, Saat Diperiksa Ternyata Hasilnya Mengejutkan!

Besaran denda yang dikenakan yakni 25 persen dari besaran pajak kendaraan yang ditetapkan.

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan dapat bermanfaat.

Sumber: Pitter Bonis, Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Proinsi Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved