Maksimalkan Urus Perizinan, Ini Upaya Dinas PMPTSP
Semua pengurusan izin baik syarat, ketentuan, tahapan dan lama proses perizinan sudah ada standar pelayanannya
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Sintang, Sri Rosmawati menerangkan selama ini Dinas PMPTSP telah berupaya maksimal dalam mempercepat pengurusan izin pelaku usaha di Kabupaten Sintang.
“Semua pengurusan izin baik syarat, ketentuan, tahapan dan lama proses perizinan sudah ada standar pelayanannya. Kami terus berupaya memperbaiki pelayanan perizinan ke masyarakat,” ungkap Rosmawati, Jumat (12/5/2017) siang.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), perizinan akan diproses usai semua dokumen administrasi yang diperlukan lengkap.
“Hal itu berlaku untuk semua jenis perizinan. Baik usaha perkebunan maupun toko ritel modern. Kami tidak akan mempersulit jika syarat sudah lengkap. Pemkab sangat mendukung investasi usaha,” imbuhnya.
Kendati demikian, Ros sapaan akrabnya tidak menampik jika saat ini Dinas PMPTSP terkendala dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM). Ketersediaan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipenuhi, terlebih saat ini aturan pemerintah memutuskan semua perizinan diserahkan ke Dinas PMPTSP.
Nantinya, pegawai instansi terkait lainnya akan ada yang berkantor di Dinas PMPTSP. Petugas itu akan khusus melayani dan mengecek perizinan. Ini guna efisiensi dan efektifitas sehingga pihak Dinas PMPTSP tidak perlu lagi membawa dokumen perizinan ke kantor instansi terkait.
“Tidak hanya SDM profesional dan berkemampuan, sarana dan prasarana pendukung juga belum mendukung. Walaupun kemampuan belum cukup 100 persen, tapi, kami siap menjalankan perintah tersebut. Kami juga perlu dukungan semua pihak,“ katanya.
Kendati demikian, Ros tidak menampik bahwa pihaknya masih belum memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kondisi keterlambatan saat penyelesaian perizinan memang terkadang pernah terjadi.
“Memang masih ada itu. Beberapa waktu lalu, sempat masih ada keluhan dari masyarakat. Kami mohon maaf, karena memang kondisinya seperti itu. Namun, keterlambatan bukan karena kami memperlama proses penyelesaian izin. Terkadang pimpinan kami ada tugas ke luar daerah dari Bupati. Pimpinan harus siap melaksanakan tugas. Kami minta masyarakat memaklumi,” paparnya.
Kendati demikian, Dinas PMPTSP punya semangat membenahi pelayanan agar tidak mengecewakan para pelaku usaha. “Kami adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayan semua masyarakat,” tandasnya.
Wakil Bupati Sintang Askiman pastikan Pemkab Sintang telah lakukan invetarisir semua layanan publik guna pemangkasan dan penyederhanaan perizinan agar lebih ringkas dan cepat.
“Pemangkasan dan penyederhanaan perizinan agar pengurusannya bisa cepat dan tidak bertele-tele. Ini juga upaya memberantas celah-celah praktik pungli,” ujarnya.
Askiman menambahkan selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendukung dunia investasi usaha tumbuh di Kabupaten Sintang. Asalkan tidak melabrak Undang-Undang dan Peraturan berlaku.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang berkomitmen segala bentuk pelayanan masyarakat tidak boleh berbelit-belit, dipersulit dan diperlama. Kalau bisa cepat ya cepat, ndak boleh dilama-lamakan. Selesai sebelum waktu ketentuan malah lebih bagus kinerjanya,” tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sri-rosmawati_20170512_181346.jpg)