Warga Kubu Raya Surati BPN Terkait Konflik Lahan
Sudah dilakukan negosiasi dan berkirim surat ke pemerintah dan BPN. Masyarakat, menurutnya juga punya niatan baik untuk selesaikan dengan cara baik.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Eksekutif Link-Ar Borneo, Agus Sutomo mengatakan, proses penyelesaian masalah ini terus berjalan.
Sudah dilakukan negosiasi dan berkirim surat ke pemerintah dan BPN. Masyarakat, menurutnya juga punya niatan baik untuk selesaikan dengan cara baik.
"Hanya kemudian proses ini sedikit mandek atau jalan di tempat. Sehingga mereka datang dan diskusi ke kami untuk selesaikan masalah ini baik-baik dan hak masyarakat bisa kembali," ungkap Bung Tomo, sapaannya, Jumat (12/5/2017).
Selain melalui jalur pemerintah, Tomo mengatakan, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini ke RSPO. Berhubung group perusahaan tersebut termasuk dari anggota RSPO.
"Sehingga harapannya ada respon positif bisa menyelesaikan ini. Kita juga sampaikan ke perusahaan yang membeli produk dari RK ini untuk bisa memperhatikan ada kasus rakyat yang harus mereka selesaikan," katanya.
Baca: Konflik Lahan Antara Perusahaan Sawit dan Warga di Kubu Raya Kembali Terjadi
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini memang menjadi alternatif lain yang bisa dilakukan. Tomo mengatakan, sebagai WNI kita masih percaya dengan hukum Indonesia. "Walaupun tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita masih percayalah," katanya.
Tomo mengatakan, penolakan terhadap masuknya perusahaan sawit sudah disampaikan secara resmi oleh Kepala Desa dari beberapa daerah di wilayah itu sejak 2008. Namun tiba-tiba, HGU keluar begitu saja pada 2009. Ada 2600ha lahan yang diklaim PT RK.
"Konflik ini tak akan selesai di bapak ibu. Anak cucunya akan menuntut hal sama. Bagusnya ditinjau kembali HGU nya," ungkap Tomo.