Puluhan Warga Kuala Secapah Datangi Kantor Bupati Malam-Malam untuk Tanyakan Hal Ini

Ia mengaku bingung karena diantara pemilih ada yang mendapatkan undangan dan tidak, serta ada yang hanya memilih hanya menggunakan KTP dan KK.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Puluhan warga Desa Kuala Secapah yang mendatangi kantor bupati Mempawah mempertanyakan sejumlah kejanggalan pilkades, Sabtu (6/5/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Puluhan warga Desa Kuala Secapah mendatangi kantor bupati Mempawah guna mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai mereka merupakan suatu kejanggalan dalam proses pelaksanaan pilkades yang digelar di Desa Kuala Secapah, Sabtu (6/5/2017) malam.

Mereka yang mendatangani kantor bupati Mempawah sesaat usai pelaksanaan pilkades serentak di Desa Kuala Secapah beberapa jam sebelumnya ini disambut langsung oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) kabupaten Mempawah diantaranya Plt Kadiskominfo Kabupaten Mempawah, M Iqbal Suparta, Kabid pemdes Dinas Sosial PP dan Pemdes kabupaten Mempawah Rizal Multiadi serta ketua PPKD Desa Kuala Secapah Herman AP serta dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian baik dari Polsek Mempawah Hilir dan Polres Mempawah. Pertemuan warga ini sejak pukul 21.00 WIB berlangsung alot hingga tengah malam.

Satu diantara warga Desa Kuala Secapah, M Tahir (37) mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Bupati Mempawah malam-malam ini untuk mempertanyakan langsung kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten yang saat itu tengah berada di kantor bupati Mempawah terhadap sejumlah hal yang dinilainya menjadi kejanggalan bagi mereka.

“Pertama saya sebagai saksi pendamping di TPS II, dimana jam 08.40 WIB udah mulai ketidaksamaan antara KTP dan NIK, kemudian kejanggalan 10.50 panitia tidak lagi menggunnakan absen alasannya tidak tepat,” ujarnya.

Baca: Ormas OI Mempawah Gelar Donor Darah

Ia mengaku bingung karena diantara pemilih ada yang mendapatkan undangan dan tidak, serta ada yang hanya memilih hanya menggunakan KTP dan KK saja tanpa undangan.

“Saya yang mengawal disitu kewalahan karena orang yang menggunakan KTP bisa masuk, pakai KK bisa masuk, undangan tidak digunakan, itu 20 menit saja, coba dari dalam 10.50 WIB, kalau memang tidak menggunakan undangan, sampai sore kita gunakan KTP jak, ini kenapa 20 menit saja,”ujarnya.

Ia mengatakan hal ini dikatakannya terjadi di TPS II Desa Kuala Secapah. Kemudian kejanggalan lainnya ketika ada warga yang akan memilih namun menggunakan e-KTP dan KK namun saat diverifikasi gagal hingga 3 kali namun masih diperbolehkan panitia.

“Kemudian jam 14.40 dimana warga lainnnya ada yang memiliki NIK dan e-KTP 3 kali coba gagal, namun keempat kalinya diperbolehkan panitia,”ujarnya.

Hal ini terjadi pada menit-menit terakhir masa pemilihan suara. Kendati disepakati waktu tambahan pemilihan suara sebanyak 30 menit dari waktu normal hingga pukul 14.30 WIB.

“Tapi tidak sesuai arahan panitia, dimana pukul 14.18 WIB dihentikan kendati dibenarkan pukul 14.30 WIB saksi bertanda tangan untuk menambah waktu 12 menit. Tetapi terjadi pemilih tanpa undangan. Hanya menggunakan e KTP, kemudian kami disuruh keluar tanpa sepengetahuan saksi, maka itu timbul kecurigaan,”jelasnya.

Atas pertanyaan dan kejanggalan yang mereka ungkapkan tersebut, oleh PPKD kabupaten mereka diminta mengajukan permohonan ajuan gugatan. “Kemudian kalau kata bapak itu ke hukum, kami ini nelayan nanti salah lagi kami,”ujarnya.

Maka mereka mengaku berkeinginan untuk memastikan hasil perolehan suara selain dari e voting dapat dihitung secara manual melalui bukti hasil surat suara yang berada didalam kotak suara untuk disinkronkan. Namun lan taran dalam aturan yang ada bahwa hasil surat suara yang berada dalam kotak suara hanya diperbolehkan dibuka jika ada sengketa, maka niat tersebut juga diurungkan.

“Kemudian inginnya seperti itu tetapi ditempat kejadian tetapi tidak dibolehkan,”tukasnya.

Namun yang mereka pertanyakan ketika kota suara dinyatakan bersifat rahasia, namun kenapa kotak suara tersebut diantaranya tidak dikunci atau disegel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved