Public Service

Ajukan Klaim BPJS Tanpa Prosedur karena Darurat

Alur pelayanan berjenjang yaitu melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRTL).

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, tolong tanyakan apakah bisa mendapatkan penggantian dari BPJS Kesehatan apabila tidak mengikuti prosedur dikarenakan kondisi darurat? Jika bisa bagaimana caranya?
081345887xxx

Datang Langsung ke Kantor BPJS Kota
Terima kasih atas pertanyaannya. Pembaca Tribun Pontianak yang budiman mengenai Penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS akan ditanggung sepenuhnya selama sesuai alur pelayanan kesehatan berjenjang.

Baca: Membuat BPJS Tanpa Rekening

Alur pelayanan berjenjang yaitu melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRTL) kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Terkait klaim pelayanan kesehatan dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Agar mendapatkan informasi secara lengkap, saudara dapat datang ke Kantor BPJS Kota Pontianak. Sekian terima kasih.

Sumber: Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Wenny Silvia Marinda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved