Satpol PP Dibentuk Untuk Tegakkan Perda

Hal itu untuk memberikan pehamanan dan pengetahuan tugas dari Satpol PP dalam menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan produk hukum provinsi di Kabupaten Sekadau, oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat di aula Satpol PP Kabupten Sekadau komplek perkantoran Pemkab Sekadau, Kamis (4/5). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sekadau Abdul Gani menuturkan, Satpol PP dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan kepala daerah.

Dan ada banyak tugas pemerintah yang dilakukan.

Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan bimbingan dan penyuluhan produk hukum provinsi di Kabupaten Sekadau, oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat di aula Satpol PP Kabupten Sekadau komplek perkantoran Pemkab Sekadau, Kamis (4/5/2017).

Hal itu untuk memberikan pehamanan dan pengetahuan tugas dari Satpol PP dalam menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Baca: BREAKING NEWS: Foto-foto Dua Mahasiswa Jalani Perawatan Medis Usai Disiram Air Keras

“Satpol PP secara khusus sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” ujar Abdul Gani.

Sehingga, kata dia, Satpol PP memiliki dasar untuk menegakan peraturan baik itu Perda maupun peraturan Bupati.

“Baik itu menyangkut pendapatan asli daerah (PAD), ketertiban maupun ketentraman,” katanya.

Ia mengatakan, perlu standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan penegakan peraturan sehingga Satpol PP tidak disalahkan.

Untuk itu, ia pun menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut.

“Penegakan perda adalah hal penting. Apa gunanya perda yang sudah disahkan kalau tidak dijalankan,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, perlu melakukan pendekatakan serta komunikasi dengan masyarakat dan instansi terkait dalam menegakan peraturan daerah.

“Karena untuk membangun tidak mungkin bisa dilakukan bila tidak ada retribusi yang masuk,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved