Public Service

Syarat Mengajukan Cerai ke Pengadilan Agama

Pasangan suami istri yang akan bercerai akan menjalani tahapan-tahapan yang telah diagendakan oleh Pengadilan Agama.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa syarat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Terimakasih, Tribun.
085252039xxx

Serahkan Buku Nikah ke Pengadilan
Terimakasih atas pertanyaanya. Pasangan suami-istri yang ingin mengurus perceraian harus membawa buku nikah saat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama harus menarik buku nikah tersebut.

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat proses pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan Agama selain membawa buku nikah, yakni harus membawa KTP yang masih berlaku.

Baca: Simpan Mobil di Depan Ruko Sendiri Tapi Dikenakan Tarif Parkir

Pada proses tahapan selanjutnya, setelah mendaftarkan gugatan cerai.

Pasangan suami istri yang akan bercerai akan menjalani tahapan-tahapan yang telah diagendakan oleh Pengadilan Agama.

Jika sudah ada keputusan yang sah dari hakim yang menyatakan pasangan suami istri tersebut sudah bercerai.

Pengadilan kemudian mengeluarkan akta cerai, menggatikan buku nikah yang diterima oleh masing-masing mantan pasangan suami istri.

Sumber: Panitera Pengadilan Agama Pontianak, Abang Muhammad Hasbi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved