Kejari Kapuas Hulu Kejar DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Bupati

Namun hingga sekarang, Ateng yang merupakan DPO Kejati Kalbar belum juga ditangkap, oleh pihak penegak hukum.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
zoom-inlihat foto Kejari Kapuas Hulu Kejar DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Bupati
NET
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di tahun 2014 yang lalu telah mengeluarkan rilis untuk 15 daftar pencarian orang (DPO) dari 14 kasus tindak pidana korupsi.

Salah satu DPO-nya adalah, seorang kontraktor besar di Kapuas Hulu yaitu Daniel alias Ateng. Dimana dirinya telah divonis pidana selama enam tahun penjara, dengan didenda Rp 200 juta.

Diketahui bahwa, lahan itu merupakan lahan kosong, yang tidak diketahui kepemilikannya. Oleh tersangka Ateng, lahan tersebut dibuatlah SKT bekerjasama, dengan tujuh orang Kades untuk bisa dapat mengeluarkan SKT itu.

Ateng merupakan tersangka, kasus korupsi pengadaan lahan Kantor Bupati Kapuas Hulu tahun 2006, dengan luas sekitar 10 hektar, di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, dan pembebasan lahan tersebut dihargai sekitar Rp1,6 milyar lebih.

Baca: Kapuas Hulu Komitmen Galakkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Namun hingga sekarang, Ateng yang merupakan DPO Kejati Kalbar belum juga ditangkap, oleh pihak penegak hukum.

Menanggapi kasus tersebut, Kasat Intelijen Kejari Kapuas Hulu Acep Subhan menyatakan pihaknya sudah berupaya untuk melakukan eksikusi terhadap Ateng.

"Biarpun kita belum bisa mengeksikusi badan, tapi kita beruyapa eksikusi uang pengganti dulu. Dimana uang pengganti itu sebesar Rp1,6 milyar, dan sudah dibayar sama Ateng melalui keluarganya sekitar Rp700 juta," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Kapuas Hulu, Selasa (2/5/2017).

Pembayaran tersebut jelas Acep, tanggal 30 Maret 2017 kemarin dan artinya Kejari Kapuas Hulu sudah berupaya bagaimana pengganti kerugian negara dikembalikan ke kas negara.

"Biarpun baru dibayar Rp700 juta, dan katanya informasi dari keluarga Ateng mereka mau mengganti sisanya dari Rp1,6 milyar," ucapnya.

Acep menyatakan, pihaknya tetap berusaha maksimal mungkin untuk mencari DPO tindakan kasus korupsi di Kapuas Hulu yaitu Ateng, sesuai dengan perintah dari Kejati Kalbar.

"Intinya upaya kita sudah dilakukan, dalam artinya kerugian negara sudah dibayar oleh terdakwa, dan eksikusi tetap akan dilaksanakan," tegasnya.

Maka dari itu Acep, meminta kepada masyarakat Kapuas Hulu apabila melihat keberadaan Ateng untuk melapor ke Kejari, supaya bisa segera dieksikusi.

"Kami akui sangat kurang personil, jadi butuh bantuan laporan dari masyarakat dimana keberadaan Ateng tersebut," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved