DPMPTSP Gratiskan Urus Perizinan Usaha
Ngurus perizinan di kantor kami itu gratis. Hanya materai 6000 yang perlu dibeli pengurus izin untuk pemberkasan, itupun beli di kantor pos
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Hulu, Robertus Jantan Gampa menegaskan bahwa, untuk mengurus perizinan usaha tidak ada biaya administrasi.
“Ngurus perizinan di kantor kami itu gratis. Hanya materai 6000 yang perlu dibeli pengurus izin untuk pemberkasan, itupun beli di kantor pos," ujarnya Robertus kepada wartawan, Selasa (2/5/2017).
Apabila ada tarif atau biaya dalam mengurus izin usaha tersebut, kata Robertus penarikan itu bisa jadi karena pengusaha menggunakan jasa pihak ketiga, tidak mengurus langsung ke ke DPMPTSP.
"Dari itu saya minta para pengusaha, jangan gunakan pihak ketiga, agar tidak pembiayaan, dan urus langsung ke dinas, tidak perlu khawatir. Kami tidak ada penarikan biaya, dan prosesnya pun tidak susah, asal syarat administrasi cukup langsung dibuatkan dan saya teken," ungkapnya.