Maling di Kafe Anjongan, Pria Ini Dibekuk Polisi

RD (33) harus rela mendekap dijeruji besi lantaran kedapatan maling disebuah kafe yang terletak di Anjongan Kabupaten Mempawah.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
RD (33) harus rela mendekap dijeruji besi lantaran kedapatan maling disebuah kafe yang terletak di Anjongan Kabupaten Mempawah, Senin (1/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - RD (33) harus rela mendekap dijeruji besi lantaran kedapatan maling disebuah kafe yang terletak di Anjongan Kabupaten Mempawah, Senin (1/5/2017).

Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono S.Ik melalui Kapolsek Anjongan Ipda A Heryani mengatakan, kejadian tindak pidana pencurian ini dilaporkan korban berdasarkan nomor : LP /B / 124 / IV/ 2017 / res mpw / sek Anjongan tanggal 30 April 2017.

"Dilaporkan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Minggu tgl 30 April 2017 sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di Cafe Rosa milik Yopita Rosmiati, yang terletak di dusun Terdu Anjongan Dalam Kecamatan Anjongan,"ujarnya Senin (1/5/2017).

Kapolsek menerangkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan menumpang ke toilet korban pemilik kafe yakni Yopita Rosmiati (41) warga Dusun Terdu Rt. 006 Desa Anjongan Dalam Kabupaten Mempawah.

Baca: Sekda Mempawah Harap 27 Bidan Diangkat CPNS Segera Berkontribusi

Kejadian berawal, Sabtu (29/4) sekitar jam 23.00 Wib ada datang seseorang yg mengaku bernama RD ke Cafe Rosa milik pelapor dan memesan minuman dan rokok.

Kemudian lanjutnya, hingga Minggu (30/4) sekitar jam 05.00 Wib RD ini meminta ijin dengan pelapor untuk buang air besar setelah itu RD ini kemudian kedepan. Setelah selesai dari WC dan langsung membayar minuman dan rokok yang dipesannya. Hingga kemudian pada pukul 05.30 Wib, ia kemudian meninggalkan Cafe.

Namun setelah itu pelapor masuk ke kamar dan betapa terkejutnya mereka melihat kondisi kamar sudah berantakan dan korban juga melihat Tas warna hitam yang berisikan perhiasan emas dan uang sudah tidak ada lagi atau hilang.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Anjongan,"ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, maka diketahui bahwa yang melakukan aksi pencurian ini adalah Rd (33) yang merupakan warga Jalan Kedaung Desa Sui Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 1.942.000, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul KB 2184 NI Warna Putih Hitam, perhiasan Emas berupa kalung, cincin, anting2 seberat 13 gram, 1 buah HP Nokia X2 warna Hitam, 1 buah HP merk Maxtron warna Hitam, 1 buah HP merk Samsung CHAMP warna Hitam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved