PNS Mangkir saat Jam Kerja

Jika staf di dinas yang menunjukkan sikap tidak disiplin teguran bisa dilakukan kepala dinas terlebih dahulu.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTAIANK - Tribun, kemana jika ingin melaporkan PNS yang tidak disiplin atau mangkir pada jam kerja. Terimakasih.
085245698xxx

Sanksi Terberat Bisa Pemecatan
Penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan dapat dilakukan oleh pimpinan pada satuan pemerintahan tempat Aparatur Sipil Negara (ASN) bersangkutan bertugas. Jika ASN mulai menunjukkan gelagat tidak disiplin, sanksi pertama yang dapat dijatuhkan adalah saksi berupa teguran.

Teguran dan pembinaan pada tahap ini, dapat dilakukan pertama terlebih dahulu oleh pimpinan di atas jabatan terlebih dahulu. Jika staf di dinas yang menunjukkan sikap tidak disiplin teguran bisa dilakukan kepala dinas terlebih dahulu.

Apabila selama tiga kali teguran dan pembinaan yang dilakukan, ASN tersebut juga masih belum mengindahkan teguran tersebut, pimpinan SKPD dapat melaporkanya ke BKD. Selanjutnya BKD akan melakukan langkah-langkah pembinaan berikutnya. Jika memang telah dilakukan upaya pembinaan ASB bersangkut tak menunjukkan itikad untuk memperbaiki, sanksi terberat bagi ASN dapat berupa pemberhentian tidak hormat.

Kendati demikian, tentunya tidak mudah memecat sembarangan ASN. Jika memang kesalaham yang dilakukan benar-benar fatal.

Kusyadi
Kepala BKPSDM Kubu Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved