Pemulangan Uang BLBI
Dan bila semua kerugian negara (sebagaimana temuan BPK) bisa pulang ke kantong negara, tentu kita bisa menggunakannya untuk banyak hal.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengungkapan kasus dugaan mega-korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memasuki tahap baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali pertama menetapkan tersangka, atas nama Syafruddin Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Syafruddin diduga merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun, terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI pada 2004 lalu, kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Dugaan korupsi yang disangkakan pada Syafruddin, didasarkan atas temuan yang menyebut, `agunan' BDNI atas kucuran Rp 4,8 triliun pada 1998, hanyalah bernilai Rp 1,1 triliun. Meski aset yang diserahkan Sjamsul jauh dari nilai uang yang diterimanya, kepala BPPN itu telah menerbitkan SKL atas BLBI yang pernah diterimanya.
Tentu, langkah KPK yang mulai menetapkan tersangka atas kasus itu patut disambut baik dan didukung semua elemen bangsa, karena bisa menjadi pintu masuk untuk kasus besar yang selama belasan tahun telah menjadi misteri dan selalu menjadi komoditas politik.
Langkah KPK juga menjadi harapan atas terkuaknya pengucuran uang negara hingga Rp 147,7 triliun, sehingga kita menjadi tahu, apakah memang hanya BDNI, Sjamsul Nursalim dan Syafruddin yang diduga terlibat merugikan negara. Ataukah ada bank-bank lain (penerima BLBI) serta pihak-pihak lain yang juga diduga merugikan negara dalam progam itu.
Sebab, selain BDNI masih ada 47 bank lain yang juga menikmati dana BLBI dan ada belasan konglomerat lain (selain Sjamsul Nursalim) yang menerima kucuruan uang triliunan rupiah dari negara.
Karena itulah, langkah kongkret KPK menelusuri (dan semoga hingga tuntas), kasus SKL BLBI akan bisa memberikan kepastian, bahwa kerugian negara dalam kasus itu bukan hanya Rp 3,7 triliun sebagaimana yang sedang diungkap. Tapi bisa jadi sesuai hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK), yang menyebut ada kerugian negara hingga Rp 138,7 triliun dalam kasus itu.
Selain menjadikan kasus BLBI terang benderang, upaya yang sedang dilakukan KPK itu juga bisa memberikan pengharapan atas kembalinya uang negara yang nilainya tidaklah kecil. Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 138,7 triliun itu lebih besar ketimbang penerimaan dari tebusan pada program tax amnesty (pengampunan pajak).
Dan bila semua kerugian negara (sebagaimana temuan BPK) bisa pulang ke kantong negara, tentu kita bisa menggunakannya untuk banyak hal. Uang itu, bila digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bisa cukup untuk anggaran tiga tahun (anggaran BOS 2017 hanya Rp 45 triliun). Jadi, mari kita semangati KPK menjadikan kasus BLBI terang benderang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/uang-rupiah_20160617_181317.jpg)