WNA Asal Tiongkok Dipindah ke Hotel, Ini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Ketapang

Tadi malam pindahnya, semuanya di Hotel Borneo karena mereka bukan tahanan.

Tayang:
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/SUBANDI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis (23/3). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Sebanyak 33 warga Negara Tingkok yang awalnya diduga illegal lantaran pertama ditemukan tanpa dokumen asli di lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri di Dusun Muatan Batu Desa Kelampai Kecamatan Tumbang Titi, Kamis (20/4/2017).

Kemudian 25 di antara warga Negara asing (WNA) itu sejak Kamis itu hingga Rabu (26/4/2017) siang kemaren ditahan di Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang. Ternyata pada Rabu (26/4/2017) malam WNA tersebut dipindahkan untuk menginap di Hotel di Ketapang.

Baca: Pelatihan Kader Posyandu di Ketapang, Bentuk Partisipasi PT WHW untuk Pembangunan

“Tadi malam pindahnya, semuanya di Hotel Borneo karena mereka bukan tahanan. Mereka juga tak akan bisa lari karena pasportnya ada sama kita,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah kepada wartawan di Ketapang, Kamis (27/4).

Terlebih WNA di hotel tersebut juga dijaga dua petugasanya dan dua dari Kepolisian. Ia menjelaskan semua passport WNA tersebut saat ini sudah sama pihaknya. “Awalnya ada 14 tapi tadi pagi 19 lagi sudah sampai jadi semuanya ada passport,” ucapnya.

Ia menjelaskan pemindahan WNA tersebut karena jika tetap di kantornya mengganggu pelayanan pihaknya kepada masyarakat. “Mereka itu kan sudah berapa hari tidak mandi dan ada yang tidak ganti baju juga,” ungkapnya.

Menurutnya biaya hotel dan lain-lain semua ditanggung sponsor WNA itu. Kemudian lima WNA yang sebelumnya sempat tinggal di lokasi karena tak bisa dibawa semua secara bersamaan. Semuanya juga akan dibawa dan tiba di Ketapang pada Kamis (27/4).

Sedangkan tiga lainnya masih di Pontianak karena ada temannya sakit. Terkait saksi apa terhadap WNA tersebut menurutnya belum bisa diketahui. “Sekarang lagi kita sidik, kalau ada putusan pengadilan barulah tahu saksinya apa,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved