Save Our Trade
Mahhut Dituntut 15 Tahun Penjara, Korban SOT Harap Modal Kembali
Ia mengatakan diluar proses hukum yang terus berjalan, namun yang menjadi harapan mereka tentunya adalah pengembalian modal kepada nasabah.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus Save Our Trade (SOT) Mahhut bin Samsudin hingga 15 tahun penjara memantik beragam tanggapan di masyarakat khususnya korban investasi bodong ini.
Seperti yang diungkapkan Iswandi, satu diantara korban SOT mengaku apa yang dituntut jaksa terhadap terdakwa sudah sesuai dengan apa yang dilakukannya terhadap ribuan nasabah.
"Saya rasa sudah sesuai,"ujarnya.
Terlebih sejumlah hal yang menjadi pertimbangan baik memberatkan hingga meringankan terdakwa juga turut disampaikan.
Baca: Kuasa Hukum Mahhut Tak Menyangka Tuntutan Hingga 15 Tahun Penjara
"Mungkin yang jadi pertimbangan itu dimana terdakwa kooperatif juga,"ujarnya.
Namun diluar itu, apa yang diharapkan korban yang berjumlah ribuan orang ini tentu adalah kembalinya modal mereka.
"Semuanya pasti harapannya sama, dimana korban nasabah ingin modal mereka kembali,"ujarnya.
Maka dari itu, ia berharap pada persidangan berikutnya baik jaksa dapat menekankan untuk pengembalian modal kepada para nasabah.
"Makanya yang kita pertanyakan, ada tidak penekanan kejaksaan dalam arti ada tidak tersangka mengembalikan dana kepada nasabah-nasabah yang dirugikan,"ujarnya.
Ia mengatakan diluar proses hukum yang terus berjalan, namun yang menjadi harapan mereka tentunya adalah pengembalian modal kepada nasabah.
Terlebih dalam perkara ini, terdakwa Mahhut tidak 'main' sendiri melainkan juga melibatkan para leader lainnya.
"Kepada pihak yang ditetapkan tersangka kooperatif, karena imbas hukum ini dapat dipertimbangkan,"ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mahathir-bin-samsudin_20170425_183135.jpg)