Perpanjang SIM yang Habis Masa Berlaku
untuk pengajuan pembuatan SIM dengan melengkapi dokumen yang telah ditentukan, seperti e KTP, surat keterangan dokter dan seterusnya.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Tribun, saya mau tanya. Masa berlaku SIM saya habis. Bagaimana cara saya perpanjangnya, apakah ikut tes lagi, atau itu saja diperpanjang. Terima kasih Bun informasinya. 085245262xxx
Persyaratan Sama
Terima kasih Pembaca Tribun. Setelah pelayanan permohonan SIM Online telah terintegrasi di seluruh Polres, permohonan pembuatan SIM di luar wilayah hukum Polresta Pontianak sudah bisa dilakukan.
Persyaratan dalam melakukan permohonan pembuatan SIM juga sama. Pemohon bisa langsung mendaftarkan diri untuk pengajuan pembuatan SIM dengan melengkapi dokumen yang telah ditentukan, seperti e KTP, surat keterangan dokter dan seterusnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya penerbitan SIM dari berbagai kategori sebagai berikut.
1. SIM A/Umum
- Baru : Rp 120Ribu
- Perpanjangan : Rp 80Ribu
2. SIM B/Umum
- Baru: Rp 120 Ribu
- Perpanjangan : Rp 80Ribu
3. SIM B2/Umum
- Baru : Rp 120 Ribu
- Perpanjangan : Rp 80ribu
4. SIM C/C1/C2
- Baru : Rp 100 ribu
- Perpanjangan : Rp 75ribu
5. SIM D/D1 (Penyandang Cacat)
- Baru : Rp 50ribu
- Perpanjang : Rp 30ribu
6. SIM International
- Baru : Rp 250ribu
- Perpanjang : Rp 225ribu
Sekian terima kasih.
Kompol Agus Supriadi
Kasatlantas Polresta Pontianak