Pemkab Sanggau Nyatakan Tingkat Kesadaran Perusahaan Laporkan TKA Masih Rendah

Jumhuri menjelaskan, berdasarkan data TKA tahun 2016, sebanyak 59 TKA yang bekerja dan melapor ke Dinas Nakertrans Sanggau.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Jumhuri menilai, kesadaran perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sanggau masih lemah. “Itu yang kita sayangkan, berdasarkan data, hingga Maret 2017, baru 15 TKA yang melapor,” katanya, Kamis (20/4).

Jumhuri menjelaskan, berdasarkan data TKA tahun 2016, sebanyak 59 TKA yang bekerja dan melapor ke Dinas Nakertrans Sanggau.

“Mestinya setiap bulan mereka wajib melaporkan diri ke Dinas Nakertrans, kenyataannya sampai Maret ini saja baru 15 orang yang melapor,” ujarnya.

Ia mengatakan, Di PT Erna Djuliawati Plymill sebanyak 7 orang TKA, PT Megasawindo Perkasa sebanyak tiga orang TKA, PT Sumatera Jaya Agrolestari sebanyak satu orang TKA, PT Mitra Austrial Sejahtera sebanyak dua orang TKA.

Baca: BPBD Sanggau Bentuk Kelompok Masyarakat Peduli Bencana.

PT Sime Indo Agro sebanyak dua orang TKA, PT Showa Denko Ceramics Indonesia sebanyak 19 orang TKA, PT Indonesia Chemical Alumina sebanyak 26 orang TKA.

Jumhuri menjelaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA. Pihaknya hanya menerima laporan dari perusahaan yang memperkerjakan TKA.

“Itu juga persoalan yang kami hadapi, pengawasan mereka (TKA) sekarang di Provinsi, dua pegawainya ada ditempat kita, begitu juga tindakan, kita tidak bisa menindak mereka, padahal mereka lemah dalam melaporkan keberadaan TKA yang bekerja di perusahaan mereka,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved