OJK Melindungi Konsumen dan Masyarakat
Terhadap kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pegawai Pemkab Ketapang.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Satu di antara tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Ini ditegaskan Kepala OJK Kalimantan Barat (Kalbar), Asep Ruswandi melalui Kepala Subbagian Pengawasan Bank 2 OJK Kalbar, Suharna.
Baca: OJK Edukasi Pegawai Pemkab Ketapang
“Sebagai implementasi dari tujuan tersebut OJK berkewajiban memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat pada umumnya atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya,” kata Suharna menyampaikan kata sambutan Asep saat pembukaan sosialiasi dan edukasi kepada pegawai Pemkab Ketapang di aula Kantor Bupati Ketapang, Kamis (20/4).
Terhadap kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pegawai Pemkab Ketapang.
Terutama mengenai resiko dan dampak hukum dari investasi dan produk keuangan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan pentingnya tindakan preventif seperti edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat di daerah. Di antaranya untuk mengurangi korban dan kerugiaan terhadap masyarakat di daerah akibat investasi illegal tersebut.
“Kita harapkan masyarakat lebih cerdas dan bijak menginvestasikan dananya. Sehingga dapat memanafaatkan layanan jasa keuangan secara optimal. Serta jugaa terhindar dari penawaran investasi yang tak bertanggungjawab,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-ketapang-martin-rantan_20170420_133616.jpg)