Kecewa Perusahaan Tidak Hadir Pertemuan, Karyawan PT BKP Mogok Kerja

Masalah mogok kerja itu kita sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ALFONS PARDOSI
Karyawan PT BKP saat menunjukkan surat mogok kerja, Rabu (19/4/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Karyawan perusahaan PT Borneo Khatulistiwa Pratama (BKP) yang berada di Desa Nyari, Kecamatan Air Besar, kecewa dengan pihak perusahaan yang tidak mau hadir dalam pertemuan untuk dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Landak yang dijadwalkan, Selasa (18/4/2017).

Dimana sebelumnya karyawan dan Buruh Harian Lepas (BHL) PT BKP telah mendatanggi DPRD Landak dan Dinas Tenaga Kerja Landak untuk menyampaikan tuntutan mereka. Kemudian oleh Dinas Tenaga Kerja Landak, menyarankan untuk duduk satu meja bersama pihak perusahaan.

Sedangkan beberapa tuntutan yang ingin dicapai oleh Karyawan dan BHL PT BKP adalah masalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak pernah mereka dapatkan, terutama untuk BHL. Kemudian belum terdaftarnya di BPJS Kesehatan mau pun di BPJS Ketenagakerjaan.

"Seyogyanya pada 18 April kemarin ada pertemuan di Dinas Tenaga Kerja, tapi dari pihak perusahaan itu sendiri tidak hadir meski sudah diundang. Jadi kami menilai, itikad baik dari perusahaan itu sudah tidak ada lagi," ujar perwakilan karyawan Nikolaus kepada wartawan di Ngabang pada Rabu (19/4).

Dirinya yang mewakili karyawan dan BHL memohon kepada Dinas terkait, untuk bertindak tegas menyikapi hal tersebut. "Karena memang menurut penilaian kami selaku karyawan, bukan hanya karyawan yang dipermainkan tetapi Pemerintah melaui Dinas sudah dipermainkan oleh perusahaan," katanya.

Maka perlu ada tindakan tegas dari Dinas terkait. "Kami juga akan memberikan surat yang akan ditembusan kepada Pj Bupati dan DPRD. Mungkin memberikan sedikit efek jera kepada perusahaan, itu juga kalau memang instansi-instansi terkait bertindak tegas kepada perusahaan," bebernya.

Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan aksi mogok kerja. "Masalah mogok kerja itu kita sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada. Kita sudah dua kali melakukan pemberitahuan untuk mogok kerja, tapi kemarin karena ada rencana mediasi oleh Dinas terkait makanya kita batal mogok kerja," ungkapnya.

Sehingga karena perusahaan tidak hadir dan tidak mau duduk bersama-sama meyelesaikan, maka pihaknya buat surat pemberitahuan untuk mogok kerja. "Rencananya kita akan mogok kerja selama tujuh hari, mulai dari tanggal 26 April sampai dengan ada kesepakatan dan tuntutan karyawan terpenuhi," tegasnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK) Landak, Mindar, menerangkan bahwa kegiatan mediasi sudah biasa pihaknya laksanakan. Bahkan hampir setiap pekan menyelesaikan masalahan tenaga kerja mau pun buruh

"Kita memang melakukan medias, karena itu permasalahan antara pihak perusahaan dengan buruh. "Tinggal kita bagaimana menyikapinya, selama barang itu bisa kita selesaikan ya kita selesaikan. Kalau tidak bisa, kita angkat lebih tinggi ke Provinsi karena kita memang kurang tenaga mediasi," jelasnya.

Diakuinya bahwa kemarin dari perusahaan PT BKP memang tidak datang meski sudah disurati. Untuk kendala tidak hadirnya pihak perusahaan juga tidak tau. "Kita hubungi tidak bisa. Tapi sekitar jam tiga sore, saya perintahkan staf saya hubungi lagi ternyata nyambung," akunya.

Sehingga mungkin dalam waktu dekat pihak perusahaan akan datang sendiri untuk bertemu dengan dinas. "Saya sampaikan, kalau datang lagi harus membawa karyawan untuk dimediasi lagi. Kita tunggu sampai deadline tujuh hari. Sehingga itikad baik dari perusahaan masih akan kita lihat dulu," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved