Public Service
Apa Syarat Urus IMB Ruko di Kubu Raya?
Masyarakat Kubu Raya yang ingin membangun sebuah bangunan, penerbitan IMB harus dilakukan sebelum yang bersangkutan mendirikan bangunan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
Bun, apa syarat ngurus IMB di Kubu Raya. Saya mau buat ruko di Desa Kapur. Terima Kasih. 085245770xxx
Jawaban:
Masyarakat Kubu Raya yang ingin membangun sebuah bangunan, penerbitan IMB harus dilakukan sebelum yang bersangkutan mendirikan bangunan.
Jika yang bersangkutan menanyakan penerbitan IMB untuk rumah tinggal, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Foto copy sertifikat yang telah diterbitkan SKPT oleh BPN
2. Foto copy KTP Elektronik
3. Foto copy PBB yang terakhir
4. Denah siteplan bangunan
5. Surat permohonanan untuk Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
Blanko SKRK tersedia di loket Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya.
Silakan bagi pemohon untuk mengambilnya di Kantor PUPR Kubu Raya.
Masa berlaku SKRK 14 hari dan proses IMB sementara 14 hari dan IMB tetap setelah bangunan selesai 100 % sesuai klas lokasi bangunan.
Jika ingin mengurus ijin bengkel atau ruko harus ditambah persetujuan warga di sekitar melalui ketua RT.
Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan penerbitan IMB telah diatur Tarip sesuai perda nomor 01 tahun 2010 tentang retribusi.
Besarnya tergantung lokasi dan peruntukannya. Agar lebih jelas, pemohon dapat datang ke kantor PUPR Kubu Raya.
Sumber: Encep Mulyadi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kubu Raya
