Public Service

Apa Syarat Urus Sertifikat Tanah?

Para pembaca Tribun yang budiman. Mengenai biaya yang harus dikeluarkan dalam membuat sertifikat dan pecah sertifikat tergantung dari luas tanah...

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun

Halo Tribun Pontianak, saya punya sebidang tanah tapi masih SKT saya mau urus jadi Sertifikat. Apa saja persyaratannya. 085750679xxx

Jawaban: 

Para pembaca Tribun yang budiman. Mengenai biaya yang harus dikeluarkan dalam membuat sertifikat dan pecah sertifikat tergantung dari luas tanah pemohon.

Baca: BPN Landak Terget Selesaikan 1.500 Sertifikat Tanah

Terdapat rumus dan ketentuan yang berlaku, ada hitung-hitungan yang telah ditetapkan.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk memecah sertifikat.

Syarat pemecahan :

1. Sertifikat asli dan fotocopy sertifikat

2. Fotocopy KTP pemilik sertifikat dan fotocopy KTP kuasa bila dikuasakan

3. Mengisi formulir lampiran 13 (disediakan di kantor BPN)

4. Site plan lokasi tanah yang akan dipecah

5. Lokasi tanah harus sudah dirintis dan dipasang patok sesuai keinginan pemohon untuk tanah yang akan dipecah

6. Membayar biaya pemecahan sesuai peraturan pp 128 tahun 2015

7. Jangka waktu pemecahan bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

Waktu tersebut dihitung sejak berkas yang diterima lengkap dan setelah dilakukan pengukuran serta telah membayar biaya pemecahan.

Setelah lengkap, berkas tersebut silahkan didaftarkan di BPN Kota Pontianak.

Layanan di kantor BPN dibuka mulai dari Senin sampai Jumat pada jam kerja. Terima kasih.

Sumber: Rian Har Edi Santoso SE, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved