Ketua REI Berharap Pengajuan IMB Tak Perlu Surat dari Kepala Desa

Carut marut yang ada di Kubu Raya, surat keterangan kepala desa, kepala desa sudah kalah-kalah bupati.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHO PANJI PRADANA
Ketua DPD REI Kalbar, Sukiryanto. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPD REI Kalbar menggelar Coffe Morning dengan mengangkat tema 'Meningkatkan Sinergi Guna Akselerasi Program Sejuta Rumah di Kalimantan Barat' dan membahas masalah perizinan dengan BPN Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, perwakilan Bank BTN, Notaris serta para developer yang merupakan anggota dari DPD REI di lantai II Hotel Mercure Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kamis (13/04/2017).

Ketua DPD REI Kalbar, Sukiryanto mengatakan adanya diskusi dalam coffe morning adalah hasil dari pertemuan dengan Kementrian PUPR RI beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Sukiryanto, REI telah sepakat dengan stake holder yang hadir bahwa segala permasalahan telah terselesaikan termasuk dengan kejadian di Pontianak Utara.

Sukir menjelaskan, ada anggotanya yang bangkrut akibat saat mengajukan IMB dan membeli lahan sertifikat di daerah Pontianak Utara. Namun saat pembangunan telah selesai sejak tahun 2014 ada perubahan lahan yang dibangun. Dari area berwarna kuning menjadi hijau, yang berakibat sertifikat tanah tidak bisa dipecah.

"Kita awalnya sebelum ada pertemuan ini ingin PTUNkan, area berubah dari kuning ke hijau setelah IMB keluar, ini yang menjadi masalah. Namun hasil kebijakan dari KaKanwil BPN Kalbar, dan lainnya solusinya sudah ditemui dan diproses selanjutnya," katanya.

Bersama Jajaran DPD REI Kalbar Bersama Perwakilan Bank BTN, Notaris dan Stake Holder terkait, Kamis (13/4/2017)
Bersama Jajaran DPD REI Kalbar Bersama Perwakilan Bank BTN, Notaris dan Stake Holder terkait, Kamis (13/4/2017) 

Dari DPD REI Kalbar juga akan menindaklanjuti hasil dari pertemuan tersebut, untuk memproses permasalahan yang ada.

"Carut marut yang ada di Kubu Raya, surat keterangan kepala desa, kepala desa sudah kalah-kalah bupati. Mereka ada mengeluarkan perdes, sehingga kita terbentur, contoh ada hotel yang akan dibangun di Bundaran Kubu Raya, padahal Izin sudah keluar dan ditanda tangani oleh Bupati, namun malah Kepala desanya yang turun membawa massa dan menghadap dia, sampai sejauh mana kapasitas dengan bupati, itu yang kita pertanyakan," tuturnya.

Ketua IKBM Kalbar ini berharap agar untuk Kubu Raya pengajuan IMB tidak perlu adanya surat dari kepala desa dan semoga dinas perumahan provinsi mengsinkronisasi aturan antara perizinan kabupaten kota dan lainnya agar sama.

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved