Tribun On Focus

Kriteria Pemenuhan HAM Berdasarkan Perment Nomor 34 Tahun 2016

Sebelumnya, Rochadi juga mengatakan di Kalbar sendiri over 170 persen dalam konteks HAM sarana dan prasarana cenderung kontradiktif.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Direktur Elpagar, Furbertus Ipur (dua dari kanan) saat menjadi pembicara pada diskusi Tribun On Focus yang digelar Tribun Pontianak, di kantor Tribun Pontianak, jl Sui Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (10/4/2017). Diskusi yang membahas Kinerja Pemenuhan HAM di Tingkat Lokal ini juga menghadirkan pembicara dari Kakanwil KemenkumHam Kalbar, Rochadi Imam Santoso dan Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid.TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KaKanwil Menkumhan Kalbar, Rochadi Iman Santoso menuturkan, yang menjadi dalam kriteria pemenuhan HAM adalah Perment nomor 34 tahun 2016.

Baca: Hildi Hamid Tak Menduga Tiga Kali Mendapat Predikat Kabupaten Peduli HAM

Adapun dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2016, tentang kriteria daerah Kabupaten/Kota peduli HAM terdiri dari 18 pasal.

Hak-hak tersebut ialah;
1. Hak atas kesehatan
2. Hak atas pendidikan
3. Hak perempuan dan anak
4. Hak atas kependudukan
5. Hak atas pekerjaan
6. Hak atas perumahan yang layak, dan
7. Hak atas lingkungan berkelanjutan.

Sebelumnya, Rochadi juga mengatakan di Kalbar sendiri over 170 persen dalam konteks HAM sarana dan prasarana cenderung kontradiktif.

Ia juga menututkan untuk didaerah perbatasan, Kalbar merupakan daerah yang luar biasa.

Maka dari itu Ia mengaku diundang bersama dengan Kapolda untuk berkunjung ke negara Malaysia untuk menyikapi perbatasan, keamanan yang juga adalah kriteria dalam pemenuhan kebutuhan HAM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved