Tribun On Focus
Kriteria Pemenuhan HAM Berdasarkan Perment Nomor 34 Tahun 2016
Sebelumnya, Rochadi juga mengatakan di Kalbar sendiri over 170 persen dalam konteks HAM sarana dan prasarana cenderung kontradiktif.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KaKanwil Menkumhan Kalbar, Rochadi Iman Santoso menuturkan, yang menjadi dalam kriteria pemenuhan HAM adalah Perment nomor 34 tahun 2016.
Baca: Hildi Hamid Tak Menduga Tiga Kali Mendapat Predikat Kabupaten Peduli HAM
Adapun dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2016, tentang kriteria daerah Kabupaten/Kota peduli HAM terdiri dari 18 pasal.
Hak-hak tersebut ialah;
1. Hak atas kesehatan
2. Hak atas pendidikan
3. Hak perempuan dan anak
4. Hak atas kependudukan
5. Hak atas pekerjaan
6. Hak atas perumahan yang layak, dan
7. Hak atas lingkungan berkelanjutan.
Sebelumnya, Rochadi juga mengatakan di Kalbar sendiri over 170 persen dalam konteks HAM sarana dan prasarana cenderung kontradiktif.
Ia juga menututkan untuk didaerah perbatasan, Kalbar merupakan daerah yang luar biasa.
Maka dari itu Ia mengaku diundang bersama dengan Kapolda untuk berkunjung ke negara Malaysia untuk menyikapi perbatasan, keamanan yang juga adalah kriteria dalam pemenuhan kebutuhan HAM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tribun-on-focus_20170410_115534.jpg)