Ingin Urus SIM B1 yang Hilang
Mengenai SIM yang hilang agar membuat laporan kehilangan dari kepolisian dan meminta print out dari SATPAS yang mengeluarkan SIM tersebut.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, Saya ingin mengurus SIM B1 yang hilang, tapi masa berlakunya sudah lewat tiga tahun, saya memiliki foto copynya.
Saya cuma punya sertifikat saat mengikuti kursus SIM A tahun 2004. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa saya membuat SIM B1 yang baru atau harus mengurus lagi mulai dari SIM A. Terima kasih Bun.
082154989xxx
Harus Ajukan SIM BI Baru
Terima kasih pembaca Tribun Pontianak. Mengenai SIM yang hilang agar membuat laporan kehilangan dari kepolisian dan meminta print out dari SATPAS yang mengeluarkan SIM tersebut.
Hal tersebut dimaksudkan untuk meminta data dan nomor SIMnya. sementata untuk prosesnya. Sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 28 ayat (3) Perpanjangan setelah lewat batas waktu, harus ajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diajukan tanpa harus melakukan pengurusan SIM A kembali.
Kompol Agus Supriadi
Kasat Lantas Polresta Pontianak