Apa Sanksi Pasutri Tanpa Akta Nikah

Sanksinya denda administrasi karena keterlambatan pelaporan, sebesar Rp 25ribu

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat Siang bun, Saya sudah hampir 4 tahun menikah tetapi belum membuat akta nikah. Sebab sampai sekarang akta lahir suami saya masih diperbaiki di Capil Bengkayang.

Akibatnya, anak saya sekarang usianya sudah hampir 3 tahun juga belum memiliki akta lahir.

Pertanyaan saya, apakah ada sanksi tertentu bagi pasutri yang belum memiliki akta nikah, sementara usia pernikahannya sudah diatas 1 tahun. Terus apa saja syarat untuk membuat akta nikah, mohon informasinya. Terimakasih Tribun
085245645xxx

Dikenakan Sanksi Rp 25 Ribu

Terima kasih atas pertanyaannya. Jika pasangan suami yang terlambat melaporkan pernikanan akan dikenakan sanksi. Sanksinya denda administrasi karena keterlambatan pelaporan, sebesar Rp 25ribu.

Anak harus mempunyai akta kelahiran dengan nama ibu saja. Setelah pencatatan sipil baru anak ikut disahkan juga menjadi anak suami dan istri, dengan diberikan catatan pinggir di belakang akta anak.
Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan akta nikah di Disdukcapil Kubu Raya :

1. Mengisi Formulir pelaporan.
2. Mengisi surat pernyataan belum kawin bagi mempelai perempuan yang diketahui kepala desa.
3. Bagi mempelai perempuan yang belum berusia 21 tahun. wajib melampirkan suat ijin menikah dari orangtua perempuan yang diketahui oleh Kepala Desa.
4. Surat tanda bukti menikah dari gereja, pura, Vihara, dan makin yang telah dilegalisir.
5. Izin komandan atau atasan bagi anggota Polri, TNI atau Pegawai Negeri Sipil.
6. KTP Elektronik mempelai laki-laki dan perempuan
7. Kartu Keluarga mempelai laki-laki perempuan
8. Akta kelahiran mempelai laki-laki dan perempuan.
9. Pas Fhoto berpasangan berwarna ukuran 6x4 sebanyak 4 lembar.
10. Surat Keterangan dari Kepala Desa.
11. Dispensasi dari kecamatan
12. Foto Copy Akta kelahiran anak jika sudah memiliki anak
13. Bagi mereka yang mengganti nama dilampirkan surat penetapan ganti nama dari pengadilan.
14. Dua orang saksi yang sudah berusia diatas 21 tahun.
15. Map dan dua materai 6000
Sekian informasi yang dapat kami berikan semoga bermanfaat. Terima kasih.

Adriansyah
Kadisdukcapil Kabupaten Kubu Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved