Polisi Amankan Dua Tersangka Curat

MT merupakan satu diantara tersangka perampokan yang terjadi di Desa Podorukun, Kecamatan Seponti

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / MUHAMMAD FAUZI
Polsek Seponti mengamankan tersangka perampokan yang sempat jadi DPO, dalam kasus perampokan dengan kekerasan di Desa Podorukun, Rabu (5/4/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Polsek Kecamatan Seponti berhasil mengamankan dua tersangka kejahatan curat dan curas.

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Charles B.N Karimar SIK mengatakan, satu tersangka curat yang berinisial IBS (23) dan 1 tersangka curas dengan inisial MT(38). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.

“Kemarin (IBS) kabur dan baru di tangkap di Ketapang, yang satunya (MT) dia DPO kejahatan di Seponti, sekitar 8 bulan lalu, sebelum Polres Kayong berdiri. Dia (MT) pelaku kekerasan yang mengakibatkan rekan pelaku meninggal dunia,” jelas Charles B.N Karimar,  Rabu (5/4/2017).

MT merupakan satu diantara tersangka perampokan yang terjadi di Desa Podorukun, Kecamatan Seponti yang terjadi beberapabulan lalu, yang menewaskan satudiantara pelaku akibat pelaku dan pemilik rumah berkelahi sehingga menyebabkan satudiantara pelaku mengalami luka senjata tajam, dan menewaskan pelaku.

“Tersangka tindakan kekerasan ini bertiga, berdasarkan keterangan palaku yang diamankan di Lapas, mereka ini bertiga, satu meninggal dunia, 1 orang sudah di Lapas Ketapang dan 1 ini yang DPO yang sudah ditangkap, jadi total mereka tiga orang. Dia (MT) sebagai pengantar mereka untuk melakukan aksi,”tambahnya.

Hingga saat ini kedua tersangka masih diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved