Masyarakat Perbatasan Masih Banyak Belum Memiliki Akta Kelahiran
Selain itu kata Rajiman, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan penting yang wajib dimiliki setiap warga negara.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolsek Kecamatan Batang Lupar (Lanjak) Kabupaten Kapuas Hulu, Ipda Rajiman mengimbau, masyarakatnya segera mengurus kepemilikan akta kelahiran, karena untuk menentukan status hukum perdata seseorang.
“Mengapa akta kelahiran untuk wilayah perbatasan, sangat penting, karena masih banyak masyarakat kita yang belum memiliki akta kelahiran,” ujar Ipda Rajiman kepada wartawan, Senin (3/4/2017).
Baca: 8 Fakta Tato Nikita Mirzani, dari Nama Putrinya hingga Gambar Iblis
Selain itu kata Rajiman, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan penting yang wajib dimiliki setiap warga negara.
Makanya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) Kabupaten Kapuas Hulu gencar melaksanakan sosialisasi agar masyarakat punya kesadaran mengurus akta kelahiran tersebut.
"Belum lama ini, DKPS telah melakukan sosialisasi administrasi kependudukan (Adminduk) di wilayah perbatasan Kecamatan Batang Lupar. Supaya untuk percepatan, serta kemudahan layanan terhadap warga perbatasan, dalam membuat akta kelahiran nantinya," jelasnya.
Manfaat kepemilikan akta kelahiran lainnya kata Kapolsek, untuk data awal yang dimiliki sebagai kekuatan hukum benar dalam pembuatan ijazah, KTP, SIM, paspor, melamar kerja, syarat perkawinan, melanjutkan sekolah, dan untuk mengurus asuransi dan lainnya.
"Jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, maka menjadi kendala ketika hendak mendaftar di sekolah. Serta apabila seorang anak melakukan tindak pidana, Polri membutuhkan akta kelahiran, tujuannya untuk menentukan umur terhadap seorang anak," ungkapnya.